Pilpres 2019

Kena Semprot Menteri Susi Soal Nelayan, Sandiaga Uno: Akan Dibicarakan Sebelum Ditenggelamkan

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres Sandiaga Uno di Beranda Kafe, Jakarta Selatan // Menteri Susi Pudjiastuti

TRIBUNJAKARTA.COM - Pernyataan calon wakil presiden nomor urut 2 soal nelayan mendapat sorotan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Menteri Susi mengkritik Sandiaga Uno saat melakukan safarui kampanye ke nelayan Indramayu beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, sandiaga Uno diketahui menampung sejumlah keluhan nelayan.

Sandiaga Uno mendapat keluhan dari nelayan terkait izin kapal.

Dikutip TribunJakarta dari Kontan.co.id, Sandiaga Uno berjanji akan memperlancar perizinan nelayan yang merasa kesusahan mendapat izin perkapalan dan tidak melayar karena birokrasi.

Menteri Susi pun memberikan tanggapannya.

Soal Pemimpin Merakyat, Adian Singgung Sandiaga, Jokowi, Soeharto dan Anaknya

Susi Pudjiastuti Peringatkan Sandiaga Uno Terkait Izin Kapal: Baca Undang-undang Dulu Baru Bicara

Menurut Susi, nelayan Indramayu dapat dikategorikan sebagai nelayan kecil dengan kapasitas kapal di bawah 10 gross tonnage.

Kemudian, lanjut Susi, nelayan Indramayu juga tidak membutuhkan perizinan namun hanya wajib lapor.

"Kami tidak pernah persulit izin penangkapan ikan, kenapa demikian karena kami mau majukan perikanan indonesia, tidak ada persulit izin," kata Susi, Rabu (17/10/2018) seperti dilansir dari laman Kontan.co.id.

Lebih lanjut Susi mengatakan bahwa pada tangal 7 November 2014, pihaknya telah menerbitkan surat edaran dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan, kapal-kapal 10 GT sudahtidak perlu lagi membuat izin tetapi harus terdaftar.

Hasil tangkapan, kata Susi, harus masuk ke tempat pelelangan ikan dan pemerintah daerah setempat juga harus tahu berapa jumlah tangkapannya dan siapa saja yang membeli.

Adanya Kasus Bupati Bekasi Mempertegas Kubu Prabowo-Sandi Tak Libatkan Kepala Daerah Jadi Jurkam

Tim Prabowo-Sandi Bakal Laporkan Pose Satu Jari Luhut Panjaitan, Kubu Jokowi Merasa Janggal

Adapun bagi kapal dengan kapasitas di atas 30 GT diwajibkan mengurus administrasi dan birokrasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Administrasi tersebut meliput Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI).

Bila tidak, maka KKP dapat menindak tegas dengan mencabut surat-surat izin tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini