Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan sepanjang Jalan Raya Bogor ditertibkan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kramat Jati.
Selain karena berjualan di atas trotoar, para PKL tersebut ditertibkan lantaran acap kali menjadi biang kemacetan di Jalan Raya Bogor.
Kasatpol PP Kramat Jati Fitrano Jaya Putra mengatakan, sebanyak 75 personel Satpol PP dikerahkan untuk menertibkan para PKL dan 'pak ogah' yang kerap kali meresahkan warga.
"Untuk kegiatan siang ini kami lakukan penataan dan penegakkan peraturan daerah di wilayah Kecamatan Kramat Jati, meliputi Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Pondok Gede, dan Jalan Mayjen Sutoyo," ucapnya kepada awak media, Kamis (25/10/2018).
Tak hanya para PKL, pada operasi kali ini, petugas Satpol PP juga menjaring dua orang 'pak ogah' dan membawa sejumlah papan reklame yang sengaja diletakan di bahu jalan.
"Hari ini terjaring dua 'pak ogah', beberapa papan reklame yang ada di bahu jalan, dan gerobak milik PKL yang sudah kami sosialisasikan serta imbau tp masih membandel siang ini kami tindak," ujarnya.
Dikatakan Fitrano, langkah tegas diambil oleh pihaknya untuk memberikan efek jera kepada para PKL dan 'pak ogah' yang acap kali meresahkan masyarakat dengan meminta uang secara paksa kepada para pengendara.
"Tindakan represif kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada mereka," kata Fitrano.
• 42 Lapak Diduga Lokasi Prostitusi di Kampung Muara Bahari Tanjung Priok Dibongkar
• Turap Longsor di Kali Tubagus Angke, 15 Lapak Dibersihkan
• Jadi Lapak Pedagang, Area Hijau Sepanjang Taman Melur Banyak Sampah Berceceran
Ia menjelaskan, pihaknya tidak pernah melarang PKL untuk berjualan, namun, ia mengimbau kepada mereka untuk menaati peraturan yang sudah ada.
"Kami imbau kepada pedagang kalau mau berdagang ya silahkan, tapi taati peraturan yang ada, jangan berjualan di Fasum Fasos seperti di trotoar, bahu jalan, taman, dan JPO," ucap dia.