Sopir Bus Tersangka
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh mengatakan dalam kecelakaan tunggal tersebut, kepolisian menetapkan sopir bus sebagai tersangka.
"Kami tetapkan pengemudi bus sebagai tersangka berdasar pada UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Karena setelah diperiksa pengemudi lalai sehingga mengakibatkan puluhan orang luka-luka," jelas Bismo kepada Tribun Jabar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (27/10/2018) Siang.
Akibat kelalaiannya, sopir bus berinisial DH terancam mendapatkan 1 tahun penjara. (TribunJabar)