PKS menyetujui posisi cawapres diisi oleh Sandiaga Uno yang merupakan kader Gerindra. Namun, sebagai gantinya, posisi wakil gubernur yang ditinggalkan Sandiaga diisi kader PKS.
Dengan adanya kesepakatan itu, seharusnya PKS bisa mengajukan dua kandidat wagub. Partai Gerindra tinggal menyepakati dan sama-sama mengirim dua nama tersebut ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Seharusnya Partai Gerindra tidak perlu berkeras untuk mencalonkan nama juga untuk posisi wagub ini.
"Masalah cawagub ini seharusnya hanya dibalik saja dari pilpres, PKS yang mengajukan dan Gerindra yang menyetujui, sesimpel itu seharusnya," kata Triwisaksana.
Sikap seperti ini membuat perkembangan soal penentuan calon wagub menjadi stagnan. Sampai kapan jabatan yang ditinggalkan Sandiaga Uno ini akan kosong? (KOMPAS.COM/TRIBUNNEWS.COM)
Baca tanpa iklan