Saddil Ramdani Jadi Tersangka Atas Penganiayaan Kepada Mantan Pacarnya, Berikut 5 Faktanya

Penulis: Erlina Fury Santika
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani menangis haru usai mengalahkan Kamboja dalam pertandingan lanjutan sepak bola Grup B SEA Games 2017 di Stadium Shah Alam, Selangor, Malaysia, Kamis (24/8/2017). Indonesia melaju ke babak semi final untuk menantang tuan rumah Malaysia setelah membobol Kamboja 2 gol tanpa balas.

"Saya akan mengikuti proses hukum ini dengan baik, dan saya akan ikuti apapun itu," tukas Saddil Ramdani.

Begini Penjelasan Indra Sjafri Memasang 5 Pemain Belakang Sejak Awal Timnas U-19 Indonesia Vs Jepang

Langkah Timnas U-19 Indonesia di Piala AFC U-19 Terhenti, Jepang Lolos ke Piala Dunia U-20

Pemain Persela Saddil Ramdani saat menjawab pertanyaan wartawan di Polres Lamongan, Jumat (2/11/2018). (TRIBUNJATIM/HANIF MANSHURI)

Saat ditanya luka di wajah korban, Saddil Ramdani mengaku itu terkena cakarannya hingga berdarah.

"Mungkin tergores dan keluar darah, dan tidak sampai terjadi apa-apa," katanya.

Kejadian yang dialaminya ini, bagi Saddil Ramdani akan menjadi pelajaran berharga buatnya dan tidak ingin kasus ini terjadi lagi.

Ia mengaku sudah beritikad baik dengan meminta maaf, sudah memanggil keluarga korban. Tapi keluarga menolak damai.

"Saya laki-laki ikhlas akan menghadapi semua ini dan memohon maaf," kata Saddil.

Saddil Ramdani mengaku dirinya memang pernah berpacaran dengan korban, namun sudah enam bulan putus dan tidak pernah kontak lagi.

Tiba-tiba korban datang menemuinya dan terjadilah keributan itu.

4. Ancaman hukuman

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat memastikan proses akan dilakukan sesuai prosedur.

Hal itu karena sudah terdapat korban, pelapor dan terlapor.

Selanjutnya adalah pengumpulan bukti dan akan dilakukan gelar perkara.

"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," kata Norman.

Norman menjelaskan, jika pasal 351 ancaman hukumannya 2, 8 tahun, kalau pasal 352 ancaman kurungannya 9 bulan.

Selesai pemeriksaan pada Jumat (2/11/2018), Saddil Ramdani kemungkinan besar akan ditahan.

Halaman
1234

Berita Terkini