Didesak Berpendapat Soal Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Pengadilan Hanya Tegakan Hukum, Tak Keadilan

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram di tahun 2017.

"Dalam kasus Bu Nuril, pengadilan hanya menegekkan hukum (formal)," tulis Mahfud MD.

Namun Mahfud MD merasa pengadilan yang menangani kasus Baiq Nuril tidak menegakkan keadilan (substansial).

"(Pengadilan re) tidak menegakkan keadilan (subtansial)," tulis Mahfud MD.

Langkah Terbaru Baiq Nuril

Baiq Nuril Maknun dan tim kuasa hukumnya, Senin (19/11/2018) siang waktu setempat, melaporkan tindakan pelecehan seksual oleh mantan atasannya atau mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram Muslim ke Polda NTB.

Muslim saat ini menjabat sebagai Kabid Pemuda Dispora Kota Mataram, NTB.

Muslim adalah orang yang melaporkan Baiq Nuril terkait UU ITE sehingga Nuril sampai saat ini masih menjadi terpidana kasus UU ITE.

Muslim menuduh Baiq Nuril menyebarkan rekaman percakapan asusila dirinya pada 2014 silam.

Di Polda NTB, Baiq Nuril kemudian melaporkan tindakan pencabulan Muslim atas dirinya.

Muslim disebutnya kerap menelepon dirinya dengan bahasa asusila atau meneleponya saat melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.

Saat berita ini diturunkan, Nuril masih berada di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk dimintai keterangan lengkap terkait kasus tindakan pelecehan seksual yang dialaminya.

Kuasa Hukum Nuril yang mendampingi, Yan Magandar Putra, mengatakan, bersama sejumlah kuasa hukum yang terlibat mendampingi Nuril, mereka bersama Nuril melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Muslim terhadap Nuril.

“Kami melaporkan apa yang dilakukan Muslim terhadap Ibu Nuril agar kasus ini semakin terang dan jelas, siapa sebenarnya korban dan siapa sebenarnya pihak yang melakukan tindakan pelecehan terhadap Nuril, dan mungkin juga perempuan lainnya,” kata Yan.

Kuasa Hukum melaporkan Muslim menggunakan Pasal 294 Ayat 2 ke 1 KUHP.

Salah satu bunyinya, pegawai negeri yang melajukan.perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga.

“Tindakan yang melanggar pasal ini akan diganjar hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” kata Yan.

Berita Terkini