Didesak Berpendapat Soal Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Pengadilan Hanya Tegakan Hukum, Tak Keadilan

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram di tahun 2017.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD didesak untuk berpendapat soal kasus Baiq Nuril oleh pengikutnya di media sosial, Twitter, pada Senin (19/11/2018).

"Prof. Gimana tentang Bu Nuril, yang divonis bersalah.

Karena merekam pembicaraan yang melecehkan dengan tujuan sebagai bukti.

Terimakasih atas kesediaan untuk menanggapi."

Kasus Baiq Nuril, mantan pegawai honorer di bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram, NTB, menarik simpati banyak pihak.

Baiq Nuril divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus penyebaran rekaman telepon asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, M.

Usaha Baiq Nuril memperjuangkan keadilan terkait perbuatan yang tidak dilakukannya menuai dukungan.

Baiq Nuril divonis 6 bulan kurungan dan denda Rp 500 juta pada Senin (12/11/2018) oleh MA.

Mahfud MD mengatakan sebenarnya aturan hukum di Negera Kesatuan Repebublik Indonesia (NKRI) sudah bagus.

Kasus Baiq Nuril Disorot, WNI di Italia Titipi Hotman Paris Surat untuk Jaksa Agung

Soal Baiq Nuril Bakal Dieksekusi, Hotman Paris: Kita Berdosa Kirim Dia ke Penjara 6 Bulan

TONTON JUGA

"Aturan hukum di NKRI bagus," tulis Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD pelaksanaanya saja yang belum baik.

"Tapi pelaksanaannya kurang bagus, Kita usahakan agar terus membagus," tulis Mahfud MD.

Siap Bela Korban Pelecehan Seksual Baiq Nuril, Hotman Paris Serukan Perempuan Indonesia Lakukan Ini

Jubir MA Sebut Baiq Nuril Maknun Penyebar Informasi Elektronik Soal Tindakan Asusila

Dalam kasus Baiq Nuril, Mahfud MD menegaskan pengadilan hanya menegakan hukum sesuai dengan aturan yang ada.

Halaman
12

Berita Terkini