Menurutnya, sepsis ini telah menjadi perhatian dunia sejak tahun 2012 dan Indonesia melalui Kementerian Kesehatan.
Berangkat dari situ, kementerjan kesehatan juga telah membuat aturan pengendalian penggunaan antibiotik terhadap sepsis di tahun 2015.
"Penderita Shock sepsis angka kematiannya hingga 70 persen, kalau baru sepsis angka kematian 9,5 persen. Makanya tenaga medis harus hati-hati terhadap penggunaan antibiotik," tukas Wibisono.