Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Dua orang berinisial RRK (36) dan APR (39) diamankan aparat Polsek Kalideres, Jakarta Barat di Apartemen FX Sudirman, Jakarta Pusat terkait kepemilikan narkoba.
Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng mengatakan tersangka RRK kita tangkap di Bedroom 3 No 27C Apartement FX Sudirman.
Sedangkan tersangka APR ditangkap di lobby apartemen.
Pius menuturkan berdasarkan hasil pemeriksan, kedua orang tersebut diketahui menyimpan berbagai jenis narkoba.
"Dari tersangka RRK diamankan sabu seberat 0,33 gram beserta alat hisap, 19 butir pil dumolid dan 3 pil jenis riklona. Sedangkan dari tersangka APR diamankan sabu seberat 0,47 gram dan 3 butir dumolid," kata Pius saat dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018).
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menambahkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka tersebut merupakan hacker atau peretas dan berstatus residivis kasus serupa.
"Mereka ini hacker dan pernah ditahan atas kasus yang sama. Kami masih mendalaminya terkait barang haram yang didapat oleh tersangka," kata Syafri.
• Kapolda Metro Jaya: Kapolres Jangan Takut Tindak Anggota yang Pakai Narkoba
• Polisi Duga Indekos di Gang Venus Sudah Dua Pekan Jadi Lokasi Pesta Narkoba
Atas perbuatannya, ujar Syafri, keduanya kini telah diamankan di Mapolsek Kalideres dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.