TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membocorkan jumlah soal dan alokasi waktu di tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Hal tersebut disampaikan admin BKN saat membalas cuitan pengguna Twitter yang menanyakan jumlah soal dan alokasi waktu di tes SKB.
Pelamar CPNS 2018 yang lolos passing grade di seleksi kompetensi dasar dan dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya akan melaksanakan tes SKB nantinya.
Bagi peserta yang telah lolos passing grade di tahap SKD, sebaiknya sudah mulai mempersiapkan strategi untuk menghadapi SKB.
Dalam pelaksanaan tes SKB, peserta harus bijak menggunakan waktu ujian.
Meski harus bijak, BKN memastikan jika di tes SKB ini tidak menggunakan passing grade.
• Orang Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih di Pemilu 2019, Mahfud MD Soroti Hak Politik WNI Dihormati
• Cek Namamu, 95 Instansi Umumkan Peserta CPNS 2018 Lolos untuk Tes SKB
Passing grade di SKB tidak diterapkan karena kompetensi atas bidang peserta CPNS 2018 akan selalu dihargai.
Meski demikian, BKN membocorkan skala nilai yang akan diterapkan di tes SKB.
Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1 - 100.
Ketika melaksanakan SKB, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.
Selain itu, terdapat dua jenis jabatan atau formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP) dalam pelaksanaan SKB nantinya.
Follow Juga:
BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT) diantaranya guru, dokter dan apoteker.
"Guru, dokter, apoteker & hampir 200-an yang lain adalah JFT," tulis BKN.
• Sederet Aturan Pakaian saat Tes CPNS, Jilbab Hingga Larangan Pakai Jam Tangan
• TERPOPULER - Pantau Via Telegram Link Pengumuman Peserta CPNS 2018 Berhak Ikut SKB
BKN menjelaskan, tiap-tiap jabatan tersebut memiliki Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pemerpan RB).