CPNS 2018 - BKN Umumkan Per 2 Januari 2019, 504 Instansi Lolos DS, Ini Tahap Selanjutnya

Penulis: Ilusi
Editor: Mohamad Afkar Sarvika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018).

TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negeri Sipil atau BKN mengumumkan sudah 504 instansi yang lolos Digital Signature (DS).

Hasil Digital Signature (DS) bisa dilihat para pelamar CPNS 2018 di portal sscn.bkn.go.id.

Hingga hari ini, Rabu (2/1/2019) pukul 14.05, BKN mengumukan masih terdapat 41 instansi yang belum lolos Digital Signature (DS).

Kendati demikian, BKN berharap sisa instansi yang belum lolos Digital Signature (DS) bisa terselesaikan hari ini.

"Jumlah instansi DS #CPNS2018 per 2 Jan 2019 pukul 14.05 mencapai 504. Tersisa 41 instansi, semoga hari ini selesai semua," tulis admin BKN dalam sosial media Twitter, Rabu (2/1/2018).

Para peserta saat menunggu sesi kedua tes SKD CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018). (TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah)

Diketahui, tahap selanjutnya setelah Digital Signature (DS) adalah pengumuman hasil akhir yang diberikan dalam situs resmi instansi.

Oleh karena itu, BKN mengimbau peserta agar selalu mantau situs dan sosial media resmi instansi yang dilamarnya.

"Instansi membutuhkan waktu antara DS & pengumuman. Selalu pantau web/medsos mereka," kata admin BKN.

Lebih lanjut, setelah pengumuman yang diberikan instansi, peserta CPNS 2018 masih harus mengikuti tahapan selanjutnya.

Tahapan ini bersifat wajib, lantaran para peserta yang terlambat atau tidak mengikuti tahapan ini bakal dianggap mengundurkan diri.

Tahapan tersebut adalah pemberkasan.

Terlebih, tahapan ini masih dapat mengagalkan peserta CPNS 2018 untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut Ketentuan tentang pemberkasan:

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.

Halaman
123

Berita Terkini