Untuk lebih lengkapnya bisa klik DI SINI
4. Status P3K Kontrak
Masa hubungan kerja sendiri dijelaskan bahwa paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta penilaian kerja.
Perpanjangan hubungan kerja dapat dilkaukan dengan mengacu pada pencapaian kerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi.
Terkait penjelasn tentang masa perjanjian kerja dapat dilihat pun lewat Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018.