Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mempertanyakan sosialisasi yang jelas terkait dengan penertiban parkir di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Sebab, perhari ini sejumlah pegawai pemprov DKI Jakarta tampak kesulitan mencari tempat parkir karena tak lagi dibolehkan parkir di gedung anggota dewan tersebut.
"Silakan buat aturan yang jelas. Siapa yang boleh, siapa-siapa yang tidak boleh. Kan itu berstiker boleh, nggak boleh semuanya (masuk). Ya udah boleh, harus jelas dulu disosialisasikan, di pampang di mana, Jadi orang kagak bingung," kata Yani, saat dikonfirmasi, Selasa (15/1/2019).
Yani Wahyu, diketahui sempat ikut dilarang masuk oleh petugas Pamdal yang berjaga di depan Gedung Parkir DPRD DKI Jakarta. Padahal, menurut Yani Wahyu sebagai Kasatpol PP DKI Jakarta, ia biasanya memiliki jatah slot parkir di basement gedung tersebut.
Menurut petugas Pamdal, parkiran itu kini hanya diperuntukan bagi pegawai sekretariat dan anggota dewan yang memiliki stiker khusus saja.
"Ya kalau memang aturannya begitu enggak jadi masalah, yang penting aturan jelas. Saya kan penegak hukum jadi nanti kalau ada orang selain anggota dewan parkir di situ akan saya tegakkan," tegas Yani.
Untuk diketahui, Parkir Gedung DPRD DKI Jakarta, di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, kini tampak diperketat.
TribunJakarta.com memantau, sekitar sepuluh petugas PAMDAL diterjunkan untuk mengamankan pintu masuk gedung parkir yang terletak di bagian bawah Gedung atau basement, pada Selasa (15/1/2019) hari ini.
Menurut para petugas Pamdal Gedung DPRD DKI Jakarta, kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari intruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta para PNS Pemprov DKI Jakarta tidak lagi memarkirkan kendaraan pribadinya di DPRD DKI Jakarta.
Biaya parkir yang tak lagi disubsidi, membuat para PNS beralih dari IRTI, Monas ke gedung DPRD DKI Jakarta untuk memarkirkan kendaraan hingga gedung parkir tersebut penuh sesak.
Namun hal ini tak hanya menyasar kepada para PNS saja. Sejumlah pegawai Pemprov DKI lainnya seperti petugas PLH pun turut menjadi sasaran.
• Grogi, Anggota DPRD DKI Jakarta Ini Salah Baca Janji Hingga 7 Kali Saat Dilantik
• KPK: 106 Anggota DPRD DKI Jakarta Tidak Ada yang Melapor LHKPN Tahun 2018
• Mau Keluar Tempat Parkir, Mobil BRV Malah Nyemplung ke Kali Angke
"Sebenernya dari kemarin (penertiban), yang boleh parkir hanya petugas sekretariat dan anggota dewan saja," ungkap petugas PAMDAL, Achida Dewanto bersama rekan-rekannya yang turut berjaga.
Tak mempermasalahkan aturan baru tersebut, Yani mengaku siap mendukung jika memang aturan itu dibuat sebagai bentuk penertiban aturan. Namun, ia menyarankam agar sosialisasi turut dilakukan sehingga tak membuat pegawai kebingungan.
"Yang mana? ada nggak sosialisasi ditempel di mana gitu? Sosialisasi dulu yang jelas jangan membingungkan masyarakat dan pegawai," tuturnya.