Walaupun diketahui, Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta berada di kawasan yang sama.
Anies menyebut, lokasi parkir tersebut dikhususkan untuk parkir kendaraan anggota DPRD DKI Jakarta dan pegawai Sekretariat DPRD DKI.
"Parkir itu khusus untuk anggota Dewan dan staf yang di situ," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Jumat (11/1/2019).
Terkait hal tersebut, Anies menegaskan bakal mengatur agar pegawai Balai Kota DKI Jakarta tidak lagi memarkirkan kendaraan di area parkir Gedung DPRD DKI.
"Nanti diatur," kata Anies.
Kenaikan parkir langganan sekaligus larangan parkir diyakini Anies sebagai salah satu pemicu agar para pegawai Balaikota DKI Jakarta dapat beralih menggunakan transportasi umum, ketimbang mengendarai kendaraan pribadi.
Naik delapan kali lipat
Seperti diketahui, terhitung mulai dari 15 Januari 2019, tarif parkir berlangganan di IRTI Monas naik delapan kali lipat, yakni dari semula sebesar Rp 66.000 per bulan untuk mobil menjadi Rp 550.000 per bulan.
Serupa, tarif parkir sepeda motor naik dari semula Rp 22.000 per bulan menjadi Rp 352.000 per bulan.
Kenaikan tarif parkir tersebut secara langsung mengurangi minat para pegawai Balaikota DKI Jakarta untuk memarkirkan kendaraan di IRTI Monas, mereka lebih memilih untuk memarkirkan kendaraan di area parkir Gedung DPRD DKI Jakarta. (WartaKota/Dwi Rizki)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dilarang Parkir Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih Ramai Parkir Liar