Dirlantas Polda Metro Jaya: 800 STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang E-TLE

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Pusat menggelar sosialisasi sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) kepada pengguna kendaraan pada Senin (26/11/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - Ditlantas Polda Metro Jaya memblokir sebanyak 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan empat.

Pemblokiran ini dilakukan setelah para pemilik kendaraan tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik hingga batas waktu yang ditentukan.

"Sampai hari ini ada 800 STNK yang diblokir," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Akibatnya, mereka tidak bisa memperpanjang jika belum membayar denda yang sudah ditentukan atas pelanggaran yang dilakukan.

Yusuf meminta pada para pengendara yang STNK-nya diblokir bisa menuntaskannya sehingga STNK mereka tidak diblokir lagi.

Modal Alat Pencabut Jenggot, 3 Pria Pengangguran Gondol Uang Jutaan dari Mesin ATM di Tangerang

Dirinya menambahkan hingga kini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal penambahan kamera terkait perluasan E-TLE di Ibu Kota.

Pihaknya akan memperjuangkan agar Pemprov DKI Jakarta bisa segera menindaklanjuti soal rencana pengadaan itu.

"81 (kamera) dari daftar kami minta sudah ada titik-titik (peletakan kameranya) itu," kata Yusuf.

Pintu Masuk Tribun Ditutup, Sejumlah Suporter Persitara Nekat Panjat Pagar Stadion Tugu

Sehingga, perluasan E-TLE bisa secepatnya diterapkan guna membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Berita Terkini