Abu Bakar Baayir Enggan Tandatangani Janji Setia Kepada Pancasila, Sekjen PDIP: Tidak Bisa Ditawar

Editor: ade mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pose Abu Bakar Baasyir saat berada di RSCM. (TRIBUNNEWS.COM)

"Untuk kasus Baasyir ini memerlukan waktu sangat lama dan intervensi Yusril Ihza Mahendra. Bahkan pembebasan Ba’asyir terjadi di waktu-waktu menjelang pemilihan umum," kata Ricky Gunawan.

Dia melihat potensi sangat kecil terhadap kemungkinan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengurangi masa hukuman, ataupun membebaskan terpidana lain (termasuk terpidana mati), yang sudah lanjut usia.

Namun, terlepas dari kontroversial pembebasan Baasyir, dia meminta, pemerintah agar mengkaji status terpidana lainnya, termasuk terpidana mati, yang sudah berusia tua dan mungkin sakit-sakitan, agar dapat juga segera dibebaskan.

Menurut dia, pemerintah dapat membentuk suatu peraturan panduan yang mengikat secara hukum tentang usia narapidana.

"Peraturan semacam ini akan membuat hal yang sekarang ini diterima Baasyir dapat pula diterima narapidana lain yang profilnya jauh dari sorot media," kata dia.

Dua Gol Tandukan Bikin Tottenham Hotspur Menang Dramatis atas Fulham

Kepolosan Edy Rahmayadi Membuatnya Dikhianati Bawahannya di PSSI

Dia menjelaskan, pengaturan usia narapidana penting tidak hanya dalam urusan hak asasi manusia namun juga baik sebagai bentuk tertib administrasi keadilan.

Selain itu, kata dia, peraturan tersebut juga penting bagi pemerintah menepis anggapan pembebasan Baasyir ini hanyalah demi memenangkan demografi tertentu pada pemilihan umum.

"Preseden ini sesungguhnya sangat baik karena membuka ruang bagi terpidana-terpidana lain yang usianya juga sudah uzur untuk mendapatkan hal yang serupa dari Presiden," ujarnya.

"Jika presiden menghormati nilai kemanusiaan ini, maka presiden harus mengubah pidana mati ke-51 orang tersebut menjadi pidana seumur hidup ataupun pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Anggara.

Dia menegaskan, masukkan seseorang dalam daftar tunggu pidana mati terlalu lama dengan ketidakpastian merupakan bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dari negara. 

Berdasarkan data yang diolah ICJR dari Dirjen Pemasyarakatan sampai dengan Oktober 2018, terdapat 219 orang dalam daftar tunggu pidana mati, dengan hitungan masa tunggu sampai dengan 1 Desember 2018. Terdapat 51 orang dengan masa tunggu lebih dari 10 tahun tanpa kejelasan yang mempengaruhi kondisi psikologis.

Bahkan 21 orang di antara telah masuk ke dalam daftar tunggu pidana mati lebih dari 15 tahun.

Selain itu, pemberian amnesti kepada Baiq Nuril dan Meiliana, mereka yang dinilai mengalami kriminalisasi. Baiq Nuril, korban kekerasan seksual yang dikriminalisasi dengan UU ITE dan harus berada di bawah bayang-bayang pidana 6 bulan penjara.

Sedangkan, kasus Meliana juga harus diperhatikan oleh presiden, lagi-lagi pasal tentang penodaan agama menyerang kelompok agama minoritas. Hal ini terjadi karena praktik penegakkan hukum yang diskriminatif dalam Pasal 156a KUHP.

"Presiden dengan nilai kemanusiaan yang dianutnya harus juga menginisiasi untuk dilakukan perubahan terhadap rumusan pasal karet tentang penodaan agama yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas agama," kata dia.

Halaman
1234

Berita Terkini