Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah bebas dari masa tahanan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Staf ahli Ahok Sakti Budiono mengatakan, Ahok telah ke luar sekira pukul 07.30 WIB.
Ahok dijemput oleh sang anak, Nicholas Sean Purnama, dan sejumlah Tim BTP.
"Sudah ke luar tadi pagi," ujar Sakti saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (24/1/2019).
Kalapas Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya mengatakan, prosedur pembebasan Basuki Tjahaya Purnama (BTP) telah sesuai prosedur yang berlaku.
Ia juga menyebut pihaknya tidak memperlakukan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut istimewa.
"Ya memang seperti itu (prosedur pembebasan), enggak ada yang istimewa," ujarnya di Lapas Klas I Cipinang, Kamis (24/1/2019).
Sebagaimana diketahui, Ahok dipenjara sejak 9 Mei 2017 lalu, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhinya hukuman dua tahun penjara lantaran tersangkut kasus penistaan agama.
• Rencana Ahok Pasca Bebas dari Penjara: Kunjungi Seorang Wanita, Buat Vlog & Lihat Sakura di Jepang
• Kapalas Cipinang Sebut Pembebasan Ahok Sesuai Prosedur
• Senyum Cerah Ahok Bebas, Keluarga Bersuka Cita, Veronica Tan Keluar Rumah Bawa 2 Tentengan
Selama menjalani masa pidana, ia memperoleh remisi selama 3 bulan 15 hari sehingga total masa tahanan yang dijalani BTP ialah 1 tahun 8 bulan 15 hari sehingga ia dinyatakan bebas murni pada 24 Januari 2019 ini.
Seusai bebas, terdapat sejumlah kabar agenda yang akan dilaksanakan Ahok.
Ahok dikabarkan akan mengunjungi Merry Roeslani Hoegeng merupakan istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso yang sedang sakit, berkunjung ke Belitung hingga liburan ke Jepang untuk melihat sakura.
Momen Ahok bebas itu diposting di media sosial Instagram @basukibtp dan di Instagram anak sulungnya, Nicholas Sean.
Melansir laman Instagram @basukibtp, tampak Ahok menggunakan kemeja biru dan berkacamata.
Ia tampak sumringah ketika melakukan proses administrasi sebelum bebas dari Mako Brimob.
Bahkan, Ahok alias BTP sempat mengacungkan salam tiga jari.