Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri belum mendapat laporan akan adanya simpatisan Ahok jelang kebebasannya.
"Sampai hari ini masih belum ada info terkait hal itu (massa simpatisan Ahok yang akan mengawal saat keluar). Yang jelas pengamanan ini dilakukan untuk antisipasi potensi ancaman yang mungkin bisa saja terjadi," ujar Dedi.
Meski demikian, Dedi menuturkan, Polri telah menyiapkan skenario antisipasi pada Kamis esok. Jenderal bintang satu itu menyebut Polres Depok dan Korps Brimob Kelapa Dua telah disiapkan guna mengantisipasi gangguan keamanan.
"Itu (pengamanan) sudah disiapkan skenario oleh Polres Depok. Dan tentunya oleh Brimob sebagai tempat saudara Ahok dilakukan penahanan. Kita juga mitigasi segala macam potensi-potensi gangguan yang akan terjadi," katanya.
"Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah tanggal 24 Januari 2019 atau kamis yang akan datang. Insya Allah akan dibebaskan di lokasi Mako Brimob Kelapa Dua," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya.
"Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah tanggal 24 Januari 2019. Insya Allah akan dibebaskan dari Mako Brimob, Kelapa Dua," ucapnya.
Selama menjalani masa pidana, mantan orang nomor satu di DKI Jakarta ini mendapatkan remisi selama tiga bulan 15 hari. Dengan perincian, remisi khusus Natal 2007 selama 15 hari, remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak dua bulan, dan remisi khusus Natal 2018 sebanyak satu bulan.
"Total saudara BTP menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun 8 bulan 15 hari," ujar Andika di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Selama menjalani masa pemidanaan tersebut, Andika menyebut BTP tidak pernah mengambil haknya untuk cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.
"Artinya yang bersangkutan bebas murni pada 24 Januari 2019 mendatang," kata Andika.
• Sempat Campur Aduk Gisella Anastasia Resmi Cerai dari Gading Marten: Lega Semua Selesai
• Sambut Ahok Bebas, Tiga Ibu-ibu Kakak Beradik Bentangkan Spanduk di Depan Mako Brimob
Ahok akan bebas murni setelah menjalani hukuman penjara karena kasus penodaan agama. "Ahok bebas murni," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Ade Sukmanto.
Ade menyatakan, karena bebas murni dan bukan narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat, maka Ahok tidak wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kemenkumham. Ahok dapat melakukan aktivitas sebagaimana warga biasa, termasuk bepergian ke luar negeri. "Silakan saja, sudah haknya," imbuhnya.
Sehari menjelang kebebasan Ahok, lokasi Mako Brimob tempat mantan Anggota DPR RI dan mantan Bupati Belitung Timur itu ditahan, berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Rabu (23/1) siang, sama sekali tidak terlihat sama sekali tanda-tanda persiapan penyambutan. Suasana tampak lengang.
Gerbang Mako Brimob masih terbuka, arus masuk-keluar kendaraan dinas polri maupun umum, tampak lancar. Tidak ada penjagaan mencolok. Pengamanan juga tampak tidak luar biasa. Hanya ada dua anggota Brimob berseragam lengkap serta menenteng senjata laras panjang, berjaga di pintu masuk.
Seorang petugas Provost Polri berjaga tepat di depan Mako Brimob.
• Cuitan Disebut Hoax, Ridwan Kamil ke Ferdinand Hutahaean Soal Tol Cigatas: Era SBY Sebatas Niat Baik
• Gilanya Baim Wong Jadi Orang Gila, Dikasih Receh Malah Kasih Balik Ratusan Ribu Hingga Sejuta