Kabar Artis

Ahmad Dhani Ditahan, Pengacara Samakan Dengan Perjuangan Diponegoro dan Imam Bonjol

Penulis: Dwi Putra Kesuma
Editor: Erlina Fury Santika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani usai menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ditahannya Ahmad Dhani Prasetyo selama 18 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian, disebut merupakan risiko perjuangan oleh Hendarsam, kuasa hukumnya.

Hendarsam menjelaskan, pahlawan Diponegoro dan Imam Bonjol juga sempat ditahan ketika zaman perjuangan dahulu.

"Yaitu merupakan risiko perjuangan, Diponegoro juga dulu ditahan Imam Bonjol juga dulu ditahan semua pahlawan kita juga pernah sempat merasakan ditahan," kata Hendarsam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (28/1/2019).

Lanjut Hendarsam, Presiden pertama Indonesia, Sukarno pun sering menyatakan bahwa musuh pada saat kemerdekaan itu bukanlah orang asing, tapi bangsa sendiri.

Menurut Hendarsam, hal tersebut kini tengah dialami sendiri oleh kliennya, Ahmad Dhani Prasetyo.

"Itu terjadi pada kita saat ini, yang memenjarakan orang yang ingin menegakkan kebenaran itu adalah bangsanya sendiri itulah yang bisa kami katakan," jelas Hendarsam.

Sebelumnya diberitakan, Ahmad Dhani dinilai terbukti secara sah dan tanpa hak, melakukan, menyuruh, menyebarkan ujaran kebencian oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, dan divonis 18 bulan penjara serta dikenakan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Berita Terkini