Pemprov DKI Jakarta Bakal Ajukan Izin Pemanfaatan Kolong Tol Jakut ke Kementerian PUPR

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Erlina Fury Santika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim (kanan) saat memimpin rapat soal kolong tol, Selasa (29/1/2019).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Pemerintah Kota Jakarta Utara berencana menata sejumlah kolong tol yang ada di wilayah Jakarta Utara, terutama beberapa titik yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Penataan jangka panjang sudah dirapatkan beberapa kali, satu di antaranya di tingkat Pemprov DKI Jakarta. Sebagai awalan, Pemprov DKI hendak memastikan kewenangannya dalam mengelola kolong tol 'milik' CMNP.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, selama ini pengelolaan diserahkan dari Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR kepada CMNP, namun nyatanya pemanfaatan kolong tol belum maksimal.

"Kita sempet rapat minggu lalu di provinsi, di mana Pak Gubernur bermohon supaya dari Kementerian (PUPR) bisa memberikan pelimpahan pemanfaatan saja. Misal berupa MOU seperti itu supaya ada kewenangan dari Pemprov DKI," kata Ali, Selasa (29/1/2019) usai rapat koordinasi pembahasan penanganan sampah kolong tol, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Kondisi kolong tol Ir. Wiyoto Wiyono, RT 11/RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (17/1/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Belakangan ini ada permasalahan sampah yang belum juga berakhir di kolong tol Ir. Wiyoto Wiyono yang dikelola CMNP, tepatnya di wilayah Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

CMNP dinilai belum maksimal dalam memanfaatkan kolong tol yang ada. Di sisi lain, ketika Pemkot maupun Pemprov hendak melakukan penataan terhadap kolong tol yang ada, penindakannya belum bisa dilakukan terhalang kewenangan pemanfaatan.

"Selama ini kan harus mengajukan izin, parsial ya perbidang agak repot. Harus jelas juga posisi CMNP itu sebagai apa karena kalo memamg dia diserahkan sebagai pengelola, pemanfaat lahan kolong tol, kenyataannya sekarang liat," kata Ali.

Ali menambahkan, baik Pemkot maupun Pemprov DKI saat ini tengah menunggu proses pelimpahan kewenangan yang bakal diajukan ke Kementerian PUPR.

Menurut Ali, Pemprov DKI sebenarnya sudah mampu dalam hal anggaran terkait pemanfaatan lahan kolong tol.

"(Kalau) pemanfaatan lahannya sudah dilimpahkan, jadi kita tidak ragu-ragu bekerja sama menggunakan aset di lokasi. Kalau lokasi bukan punya Pemda kita tidak boleh. Nah itu rencana yang dalam rapat minggu lalu, mau disampaikan ke Kementerian. Supaya bisa dilimpahkan pemanfaatannya," tandas Ali.

Berita Terkini