Adu Mulut dengan Kapitra Ampera Soal Pembebasan Bersyarat Abu Bakar, Mahendradatta: Jangan Baper!

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Mohamad Afkar Sarvika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adu mulut dengan Kapitra Ampera soal pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta sebut jangan baper.

TRIBUNJAKARTA.COM - Politisi PDI Perjuangan, Kapitra Ampera terlibat adu mulut dengan kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta.

Adu mulut keduanya terjadi ketika menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One pada Selasa malam (19/1/2019).

Indonesia Lawyers Club kali itu mengangkat tema 'Ustadz Ba'asyir: Bebaaas... Tidaak!'.

Di awal perbincangan, Kapitra Ampera menuturkan pembebasan bersyarat merupakan sebuah bentuk kasih sayang dari negara untuk terpidana.

"Pembebasan bersyarat adalah kasih sayang dari negara kepada terpidana. Coba bayangkan orang dihukum 15 tahun, harus menyelesaikan 15 tahun karena kasih sayang maka negara membuat aturan," ungkap Kapitra Ampera.

Kapitra Ampera menegaskan, secara epitesmologi pembebasan bersyarat itu ada sebagai bentuk kasih sayang negara, yang lalu dibuatkan undang-undangnya.

Tak sampai disitu, Kapitra Ampera menyatakan, dahulu ada mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Hmaid Awaludin yang membuat peraturan pembebasan bersyarat agar tak menabrak rasa keadilan dan kepastian.

Cerita Paspampres Pengawal Jan Ethes saat Bertugas, Ini yang Terjadi Kala Cucu Jokowi Ketemu Ibu-ibu

Membedah Program Ekonomi Jokowi-Maruf, Dampaknya Bagi Milenial Indonesia

Sederet Momen Kebersamaan Boy William dengan Jokowi, Jan Ethes Sampai Ketiduran di Delman

Jokowi Ngevlog Bareng Boy William, Sandiaga Gandeng Nissa Sabyan, Ini Kata Pengamat Politik

"Makanya Pak Hamid dulu untuk itu dibuat peraturan agar tidak menabrak rasa keadilan dan kepastian, orang yang dihukum 15 tahun, harus keluar 15 tahun bagaimana rasa keadilan kepada korban, untuk bisa diberikan tidak melaksanakan hukuman hingga 15 tahun, dibuatlah pembebasan bersyarat," papar Kapitra Ampera.

Kapitra Ampera lebih lanjut mengungkapkan, pembebasan bersyarat hanya bisa diberikan oleh Menkumham, bukan seorang presiden.

Bahkan, Kapitra Ampera menyatakan pembebasan bersyarat ada agar ada kepastian hukum.

"UU itu memberikan persyaratan pembebasan agar adanya kepastian hukum. Disitulah hubungan ilmu hukum tata negara mengaturnya, jadi enggak bisa seperti naik angkot dan turun di jalan," ucap Kapitra Ampera.

Follow Juga:

Mendengar pernyataan Kapitra Ampera yang menuturkan pembebasan bersyarat merupakan bentuk kasih sayang negara, Mahendradatta tampak geram.

Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir itu menegaskan, sistem hukum di Indonesia yakni pemasyarakatan.

"Sistem kita, hukum penghukum kita bukan pemidanaan atau penjara. Penjara itu istilah awam."

"Yang benar, Republik Indonesa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dari dulu mengenal yang namanya pemasyarakatan," bebernya.

Mahendradatta menuturkan, sistem pemasyarakatan di Indonesia tak ada urusannya dengan kasih sayang.

"Kenapa dinamakan LP, lembaga pemasyarakatan, karena dia itu tidak mempidana orang, enggak perlu kasih sayang di situ, karena memang sistemnya itu adalah sistem pemasyarakatan, bahwa ini sementara dikungkung terus dimasyarakatkan," imbuh Mahendradatta.

Mulan Jameela Unggah Video Ahmad Dhani Sebelum Ditahan, Apapun Keputusannya, Itu Kemenangan Saya

Ahmad Dhani Ditahan, Mulan Jameela Unggah Surah Al-Insyirah dan Singgung Soal Ketetapan Allah

Merasa Tak Bersalah & Siap Mati Setelah Divonis 1,5 Tahun, Begini Nasib Ahmad Dhani Jadi Caleg DPR

Canda Kaesang Pangarep Disebut Nyapres di 2024 oleh Jokowi, Sule Bereaksi Sampai Tertawa

Untuk itu, Mahendradatta menuturkan agar Kapitra Ampera jangan terbawa perasaan alias baper.

"Terus kata kasih sayang, kok tiba-tiba ada kata kasih sayang pada negara, enggak ada urusan kasih sayang, jangan baper," tegas Mahendradatta.

Menjawab pernyataan Mahendradatta, Kapitra Ampera mengungkapkan sosok kuasa hukum Abu Bakar Baasyir itu harusnya mengerti mengenai filosofis.

instagram.com/kapitra_ampera

"Anda harus mengerti soal filosofis, ada epitesmologi itu bagaimana negara memberikan ruang kepada terpidana," beber Kapitra Ampera.

Tak terima dikatakan sebagai filosofis, Mahendradatta langsung mendebatnya kembali.

"Bukan masalah filosofis, ini sistem. Anda kok tiba-tiba bikin UU sendiri? Saya baca UU Nomor 22 Tahun 1995 dan enggak ada namanya pasal kasih sayang," papar Mahendradatta disambut tawa penonton di studio.

Simak videonya:

Berita Terkini