"Kami akan langsung menilang pengendara itu karena sangat berbahaya dan bisa menurunkan konsentrasi pengemudi," kata Herman ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (30/1/2019) malam.
Herman melanjutkan, secara aturan juga sudah jelas tertuang pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sehingga tidak ada alasan karena secara dasar hukum sudah sangat kuat.
"Jadi landasan dasar kami mengacu pada undang-undang tersebut. Mungkin akan kita tingkatkan lagi, jadi yang kedapatan main ponsel atau sambil melihat GPS akan langsung ditilang," ujar Herman.
Menurut dia, pengguna kendaraan yang melanggar akan dikenai Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009, yaitu:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Kebijakan tersebut telah mengundang banyak reaksi dari berbagai kalangan, termasuk yang protes Toyota Soluna Community.
Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, Ketua Umum komunitas tersebut Sanjaya Adi Putra, menyampaikan keberatan dan meminta MK untuk mengkaji ulang.
3. Pemerintah mendukung
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai langkah keputusan MK sudah tepat.
Pasalnya, Kementerian Perhubungan juga sudah melarang penggunaan gawai ketika berkendara.
• Hujan Deras, Perumahan GPS Bekasi Utara Kembali Terendam Banjir
• Mahasiswa dan Pelajar Dominasi Kecelakaan Lalu Lintas Saat Berkendara Motor
• Ada GPS untuk Pantau Susi Air dan Simulator Pesawat, Yuk Intip Rumah Menteri Susi Pudjiastuti
"Basically, keselamatan di antaranya itu meminta jangan menggunakan gadget. Tentang sanksinya itu kewenangan dari lembaga MK, tapi kami memang melarang siapapun itu," ujar Budi Karya ketika di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Lebih lanjut Budi mengimbau, agar pengguna kendaraan yang memang perlu untuk menggunakan GPS agar berhenti dahulu, tidak sembari berkendara.
Sementara itu, seperti sudah diberitakan sbeelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas
Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, pihaknya akan melakukan oenilangan untuk pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan GPS.
"Karena sangat berbahaya dan bisa menurunkan konsentrasi pengemudi," kata Herman.