"Tapi jika ingin buka-an di ranah hukum, Pak Prabowo siap melayaninya di pengadilan mana pun," katanya.
"Sumpah pocong itu inkonstitusional tidak ada dalam konstitusi lebih baik lewat pengadilan HAM," tambahnya.
Sementara, Ketua DPD Gerindra Jakarta, M Taufik menganggap tantangan Menko Polhukam Wiranto kepada mantan Kepala Staf Kostrad TNI Kivlan Zen dan capres Prabowo Subianto untuk melakukan sumpah pocong tak elok dilakukan oleh seorang pejabat negara.
Tantangan itu disampaikan Wiranto karena dirinya kesal dituduh sebagai dalang kerusuhan Mei 1998.
“Saya kira tidak elok lah ya ada tantang menantang, tidak elok,” ucap Taufik di Kantor Seknas Prabowo-Sandi di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Wiranto sebelumnya merasa geram atas pernyataan Kivlan Zen yang menyebut pendiri Partai Hanura itu sebagai dalang kerusuhan 1998.
Wiranto menyatakan apa yang disampaikan Kivlan Zen itu ‘ngawur’ atau tanpa dasar.
• Wiranto Tantang Prabowo dan Kivlan Zein Sumpah Pocong untuk Buktikan Dalang Kerusuhan 98
• Soal Tudingan Dalang Kerusuhan Mei 1998, Ini Kronologis Saling Tantang Antara Wiranto dan Kivlan Zen
• Kivlan Zen Tantang Debat di Semua TV, Begini Balasan Wiranto
Wiranto menjelaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada dirinya tak berdasarkan karena sudah ada investigasi terkait hal tersebut oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF).
“Dalam dokumen TGPF dengan ketua Marsuki Darusman dan sekretaris Rusita Nur itu sudah jelas menjelaskan sumber kerusuhan mengarah ke institusi mana, figur siapa, ada di sana semua,” ujarnya.
“Bukan saya dalang kerusuhan karena saya justru berupaya mencegah adanya kerusuhan dan berhasil dalam tiga hari,” pungkasnya saat ditemui Senin (25/2/2019) kemarin. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)