TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Istilah kafir dan non-Muslim menyodok perhatian publik belakangan ini termasuk mendapat perhatian Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga warga Nahdliyin pernah meminta agar istilah kafir dan non-Muslim tak perlu lagi diberdebatkan.
Mulanya, Komisi Bahstul Masail Maudluiyah melahirkan rekomendasi agar tak ada lagi penyebutan kafir dan menggantinya dengan non-Muslim.
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, menjelaskan beberapa hasil Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah yang dinilai penting untuk diketahui masyarakat, terutama warga Nahdliyin, terkait istilah kafir.
Kiai Said mengatakan, berdasarkan hasil Bahtsul Matsail istilah kafir tak dikenal dalam sistem kewarganegaraan suatu negara bangsa.
Sebab itu, tak ada istilah kafir bagi warga negara non-Muslim.
Tersebab itu pula, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata konstitusi.
“Istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad di Makkah untuk menyebut orang-orang penyembah berhala yang tidak memiliki kitab suci, yang tidak memiliki agama yang benar.
Tapi, setelah Nabi Muhammad hijrah ke Kota Madinah, tak ada istilah kafir untuk warga negara Madinah yang non-Muslim.
• TGB Akhirnya Ungkap Makna Kafir Menurut Ulama, Ini Penjelasannya
• Rachlan Nashidik Luruskan Kapasitas SBY Dulu Lapor Polisi, Mahfud MD: Yang Disoal Bukan Itu Sih
• Mahfud MD Kenang Mahadi Sinambela Pernah Berseberangan dengan Gus Dur: Banyak Mengira Musuh Berat
Ada tiga suku non-Muslim di sana, tapi tak disebut kafir,” kata Kiai Said seperti dilansir Warta Kota.
Hal itu disampaikan Kiai Said di sela Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jumat, 1 Maret 2019.
Lalu bagaimana dari sudut pandang hukum? Mahfud MD pun memberikan penjelasan.
Mahfud MD menilai pelarangan sebutan kafir bagi non-Muslim tak perlu diributkan.
Menurut dia soal ini tak perlu juga difatwakan karena di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan memang tak ada sama sekali kata kafir.
Sehingga Mahfud MD meminta semua pihak tak perlu meributkan karena di dalam dalil naqly agama Islam memang ada istilah kafir.
Meributkan istilah tersebut, sambung Mahfud MD, tak produktif.
"Pelarangan sebutan kafir bg nonmuslim tak perlu diributkan. Ia Tak perlu difatwakan krn di dlm konstitusi dan peraturan per-undang2an memang tdk ada sama sekali kata kafir. Ia tak perlu diributkan krn dlm dalil naqly agama Islam memang ada istilah itu. Meributkannya tak produktif," cuit Mahfud MD di Twitter @mohmahfudmd, Senin (4/3/2019).
Banyak netizen menanggapi cuitan Mahfud MD dan mereka yang tidak pro dengan hasil Bahtsul Masail Munas-Konbes NU pun memberikan tanggapan.
Gio Tombas di akun @TombasGio menyalahkan dan menyebut elite NU nyeleneh dan ngawur di tahun politik ini.
Ia meminta para petinggu NU mestinya tidak bikin gaduh suasana masyarakat di bawah dengan fatwa-fatwa tak rasional dengan ajaran Islam.
"Prof di tahun politik kok petinggi-petinggi NU makin nyeleneh dan ngawur ya prof,
NU mestinya Jgn bikin gaduh suasana masyarakat di bawah dgn fatwa-fatwa yg tak rasional dgn ajaran Islam. Aneh kyai-kyai NU kok seperti cinta skli sama kaum kafir," cuit akun @TombasGio.
Keberatan Gio Tombas direspon Mahfud MD.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia ini suda pernah memberikan masukan soal istilah kafir tidak ada dalam konstitusi.
Penyebutan istilah kafir di dalam Alquran dan hadist memang ada dan itu sebagai adresat kaum.
Mahfud MD sepakat dan meminjam istilah Ustaz Abdul Somad (UAS) bahwa bacaaan "Qul yaa ayyuhal kaafiruun" dalam Surat Alkafirun tidak bisa diubah menjadi "Qul yaa ayyuhal nonmuslim".
"Sdh sy bilang ke mereka: di dlm hukum dan konstitusi tdk ada term kafir. Tapi dlm Qur'an dan hadits ada istilah itu sbg adresat kaum. Meminjam UAS, msl-nya, kita tak bs mengganti surat Alkafirun dari bacaaan "Qul yaa ayyuhal kaafiruun" menjadi bacaan "Qul yaa ayyuhal nonmuslim," respon Mahfud MD.
Tak semua netizen menyudutkan langkah Komisi Bahtsul Masail NU dalam persoalan istilah kafir.
Ada pula yang bertanya hal lain, seperti Call Me Bonie di akun @BoniePermana.
"Dear Prof @mohmahfudmd, kalo yg diributkan ini sebenarnya tentang penyebutan kafir dalam konstitusi bukan ?" tanya Bonie Permana.
Mahfud MD tetap pada penjelasannya dan kali ini lebih menekankan soal kedudukan istilah kafir baik dalam konteks konstitusi dan Alquran dan hadist.
Ia memastikan tak ada istilah kafir dalam konsitusi.
"Di dlm konstitusi dan semua hukum kita tdk ada kata kafir. Tapi di dalam Qur'an dan Hadits ada banyak dan itu tak bisa dihapus," ucap dia.
Selanjutnya, Mahfud MD membalas pertanyaan netizen Joyosaijan di akun @joyosaijanoye.
Ia bertanya apakah Mahfud MD setuju dengan pandangan hasil Bahstul Masail NU.
"Kalau Njenengan setuju nopo mboten prof...dengan pandangan mereka tentang masalah ganti istilah kafir niku???" tanya @joyosaijanoye.
Dikatakan Mahfud MD, dari sudut pandangan ilmu hukum, tak perlu persetujuan siapapun soal "tak boleh menyebut kafir."
Follow:
Mahfud MD menyebut selama ini tidak ada faktanya di dalam konstitusi dan hukum Indonesia.
Mereka yang setuju atau tidak setuju soal ini tak berimplikasi pada konstitusi dan hukum yang selama ini berlaku.
"Kalau dari pandangan ilmu hukum, tak perlu persetujuan saya atau siapapun karena pendapat "tak boleh menyebut kafir" itu memang tidak ada faktanya di dalam konstitusi dan hukum kita. Kita setuju atau tak setuju ya tak ada pengaruh pd konstitusi dan hukum kita," jelas Mahfud MD.
Ia pun meminta tiap orang tak perlu marah soal diksi agama masing-masing.
Orang Islam menyebut orang lain kafir karena itu hanya adresat dan tidak memposisikan orang tersebut sebagai musuh.
Sementara orang Islam tidak boleh marah ketika orang Yahudi menyebut yang Muslim sebagai goyim karena itu diksi agamanya.
"Kita tak perlu saling marah pd diksi agama masing2. Orang Islam menyebut orang lain kafir itu boleh. Itu hanya adresat bkn musuh. Orng Yahudi menyebut kita goyim boleh krn kita memang goyim mnrt diksi agama mereka. Orng Katolik menyebut pengikutnya sbg domba jg tak ada yg ribut," jawab Mahfud MD menjawab akun @budhiadams.