Hercules Tetap Tegaskan Tak Bersalah dalam Kasus Pengrusakan Lahan PT Nila Alam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hercules sempat berorasi seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Hercules Rosario Marshal bersikeras dirinya tidak bersalah dalam kasus pengerusakan lahan PT Nila Alam.

Saat diberikan kesempatan berbicara di persidangan, Hercules menyoroti tuntutan JPU yang menjeratnya dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahkan, ia menyebut dirinya terkena fitnah dalam kasus ini.‎

"Saya merasa tidak adil, dan saya difitnah, karena JPU tidak menjelaskan, bersama-sama, 170 tidak menjelaskan siapa yang kita keroyok, siapa yang kita serbu, dan kita merusak ramai-ramai itu," kata Hercules di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ‎Rabu (6/3/2019).

Selain itu, ‎ujar Hercules, berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, tak ada satu pun yang melihat dirinya melakukan pengerusakan atau pun ancaman.

"Pak Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi sekitar 10 orang, dan saksi itu tidak melihat saya di situ dan bersama, di hari pemindahan pintu Barat ke Timur," kata Hercules.

Menurutnya, pelaku dalam kasus ini adalah Bobby yang merupakan anak buahnya.‎

Hercules bersikeras dirinya hanya datang ke PT Nila Alam saat proses pemasangan plang nama.‎

"Di sini ada pelakunya, yaitu saudara Bobby Cs. Perpindahan pintu dari barat ke Timur, dan saudara Bobby yang menempati kantor pemasaran yang kosong. Pada saat itu saya sendiri tidak tahu, saya hanya menghadiri pemasangan plang saja bersama-sama pengacara," kata Hercules.

Saat ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rustiyono, apakah dirinya merasa bersalah dalam kasus ini, Hercules sempat mengatakan dirinya merasa bersalah meski tak terima dengan tuduhan yang disampaikan JPU yakni terkait Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Saya merasa bersalah mungkin karena waktu saya hadir masa‎ng plang. Tapi kalau untuk masalah 170 bersama-sama disitu, saya merasa saya tidak bersalah," kata Hercules.

Seorang Pengacara Tak Ikut Ditahan, Hercules Tuding Ada Tebang Pilih dalam Kasusnya

Pledoi Hercules, Kuasa Hukum Soroti Tuntutan 3 Tahun Penjara

Diketahui, dalam kasus ini Hercules dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum lantaran dianggap ‎melanggar Pasal ‎170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang.‎

Berita Terkini