Pemkot Jakarta Utara Targetkan 2.500 Kendaraan Ikut Uji Emisi

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kota Jakarta Utara menggelar uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Benyamin Sueb, Kelurahan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (19/3/2019).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Pemerintah Kota Jakarta Utara menggelar uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Benyamin Sueb, Kelurahan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (19/3/2019).

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, kegiatan ini digelar dalam rangka menunjang pelaksanaan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) tahun 2019.

"Uji emisi ini sebenarnya adalah salah satu upaya mengingatkan kita untuk mengantisipasi supaya tidak melakukan pencemaran udara. Di mana, salah satu sumber pencemaran udaranya melalui kendaraan bermotor," kata Ali.

Karenanya, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengingatkan masyarakat, terutama pemilik kendaraan bermotor, untuk rutin melakukan perawatan secara berkala.

Kegiatan yang diinisiasi Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara ini dilakukan dengan menguji emisi pada dua jenis kendaraan bermotor roda empat, yaitu yang berbahan bakar bensin dan solar.

Hasil uji emisi ini juga akan dijadikan sebagai bahan rekomendasi perpanjangan masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melaui aplikasi berbasis android E-Uji Emisi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami sarankan pemilik kendaraan mengunduh aplikasi (E-Uji Emisi) untuk melihat hasil uji emisi dan nanti hasil itu akan dijadikan rekomendasi perpanjangan masa STNK. Ada beberapa lokasi parkir juga yang mewajibkan kendaraannya harus lulus uji emisi. Makanya kita juga berikan stiker kepada pemilik kendaraan yang lulus uji emisi," kata Ali.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Suparman menerangkan, kegiatan ini menargetkan 2.500 kendaraan bermotor pada tiga lokasi berbeda.

Ini Persyaratan untuk Bisa Ikut Acara Mudik Gratis dari Kemenhub

Polisi Tangkap Tukang Tato yang Nyambi Jadi Kurir Sabu di Depok

Selain di Jalan Benyamin Sueb hari ini, uji emisi juga bakal digelar di Jalan Pluit Timur Raya, Penjaringan pada Rabu (20/3/2019), serta Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Kamis (21/3/2019).

"Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, petugas akan memberikan rekomendasi agar pemilik kendaraan segera memperbaiki kendaraannya pada sejumlah bengket bersertifikasi uji emisi," kata Suparman.

Adapun ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor ini tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008 yang didukung dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor.

"Selain mengetahui kinerja mesin, uji emisi ini juga bermanfaat untuk memberikan kepastian kesehatan pengguna kendaraan. Sebab dalam berbagai kasus pernah terjadi pengguna kendaraan tewas akibat menghirup gas buang emisi kendaraan," tandas Suparman.

Berita Terkini