Polisi Tangkap Tukang Tato yang Nyambi Jadi Kurir Sabu di Depok

Ketika diamankan dari rumah kontrakannya, Polisi menemukan barang bukti sejumlah plastik berukuran kecil dan besar, yang berisi narkoba jenis sabu

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Waka Polresta Depok AKBP Arya Perdana menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari pelaku RA (32), Selasa (19/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Polisi berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial RA (32), pada Senin (11/3/2019) silam sekira pukul 22.00 WIB.

Waka Polresta Depok AKPB Arya Perdana menuturkan, pelaku ditangkap seorang diri dari kediamannya yang beralamat di Jalan Datuk Kuningan, Beji, Kota Depok.

Ketika diamankan dari rumah kontrakannya, Polisi menemukan barang bukti sejumlah plastik berukuran kecil dan besar, yang berisi narkoba jenis sabu di dalamnya.

"Total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari pelaku kurang lebihnya sebanyak satu kilogram," ujar Arya di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (19/3/2019).

Arya juga menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku yang berprofesi sebagai tukang rajah tubuh, ia hanya berperan sebagai kurir yang mengantarkan narkoba ke pembelinya.

Klaim Alami Kekerasan Fisik di Rumah Atalarik Syah, Tsania Marwa: Cuma Pasrah, Mati Ya Matideh

Augie Fantinus Kasih Tips Kuruskan Badan, Reaksi Ivan Gunawan Disorot

Namun, belum sempat mengantar seluruh barang haram tersebut ke pembelinya, RA sudah lebih dulu diciduk Satuan Unit Reserse Narkoba Polresta Depok.

"Iya ada yang sudah diantar ini kan sisa ya, memang sudah ada beberapa yang diantar ke pelanggan, jadi ini yang kami amankan itu adalah sisanya," tandasnya.

Arya menuturkan, pelaku terancam dijerat Pasal 114 KUHP Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved