Kusairi: Polisi Gadungan yang Sebarkan Foto Bugil Pacarnya saat Video Call, Ini Motifnya

Penulis: Erik Sinaga 2
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku kasus penyebaran foto bugil yang mengaku sebagai anggota polri, Jumat (22/3/2019)

Untuk sementara, polisi tidak menangani soal penyebaran video mesum menggunakan UU ITE sebab berkaitan dengan masa tahanan.

Jika dituntut pakai UU ITE, harus mendatangkan saksi ahli dari Jakarta.

“Yang sekarang kami tangani adalah pencabulan di bawah umur dengan UU Perlindungan Anak. Pelaku sudah kami tahan.

Berkas juga sudah diserahkan ke Kejaksaan dan menunggu hasil penelitian Kejaksaan. Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” terang Aditya. (Surya)

Berita Terkini