VIDEO Rincian Biaya Perpanjang SIM C di Bus Pelayanan SIM Keliling

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Editor: Mohamad Afkar Sarvika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) C khusus kendaraan motor, kini bisa diperpanjang melalui bus pelayanan SIM keliling di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan di Jakarta Timur.

Namun, apakah Anda sudah mengetahui rincian biaya guna memperpanjang SIM C?

Berikut ini merupakan rincian biaya untuk SIM C, yang reporter TribunJakarta.com himpun dari data pelayanan SIM keliling, di kawasan kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2019).

Untuk pendaftar yang ingin memperpanjang SIM C, harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seharga Rp75 ribu.

Jessica Iskandar Tanya Koleksi Tas dan Sepatu Mewah, Nia Ramadhani Berkelakar: Aku Gak Semewah Kamu

Mata Gading Marten Disebut Sendu Seusai Pajang Foto Bergaya Rambut Baru, Ayah Gempi Balas Begini

Lalu, pendaftar juga wajib membayar biaya kesehatan seharga Rp25 ribu.

Ada pun biaya asuransi yang dikenai seharga Rp30 ribu.

Total dari keseluruhan substansi biaya tersebut yakni berjumlah Rp130 ribu untuk SIM C.

Artinya, ada selisih harga Rp5 ribu antara SIM A dan SIM C pada biaya PNPB.

Selain itu, terdapat juga informasi terkait lokasi bus pelayanan SIM keliling di beberapa wilayah di DKI Jakarta.

Untuk Jakarta Pusat, berada di kantor Pos Lapangan Banteng.

Jakarta Utara, berlokasi di Polsub Sektor, BPL Pluit, Jembatan 3.

Untuk wilayah Jakarta Barat, berada di kawasan Mal Ciputra, Grogol.

Wilayah Jakarta Selatan, berada di kanwil DJP, Wajib Pajak Besar, Jalan Jendral Sudirman.

Pada wilayah Jakarta Timur, bus pelayanan SIM keliling ini berlokasi di Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika.

Halaman
12

Berita Terkini