TRIBUNJAKARTA.COM - Hasil seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja alias P3K atau PPPK tahap I telah diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengumuman PPPK atau P3K tahap I bisa dilihat peserta melalui situs sscasn.bkn.go.id
Hasil seleksi tahap I PPPK atau P3K telah terhitung 317 instansi yang telah selesai divalidasi.
Dari 317 instansi yang telah selesai proses validasi, terdapat 238 instansi yang telah ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Lebih lanjut, terdapat 76 instansi yang siap diumumkan.
"Hasil itu diperoleh dari dashboard pengolahan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I melalui web SSCASN per tanggal 04 April 2019 Pukul 16:35 WIB," papar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan melalui rilis yang diterima Kamis (4/4/2019).
Untuk tiga instansi, yang terdiri dari Pemerintahan Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana dan Pemkab Nunukan dikatakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan masih menunggu approval oleh BKN.
"Sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K Pasal 22 ayat (3) dan (6) bahwa hasil penetapan kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan P3K," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan.
• CPNS 2019 Dibuka Seusai Pemilu, Simak Instansi Paling Banyak & Sedikit Diminati di 2018
• Cek Jumlah NIP CPNS 2018 di Laman Ini, 161.417 NIP Ditetapkan di 550 Instansi, Intip Gaji Mereka!
• UPDATE Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel Tolak Mimican Menteri, Muncikari: Short Time Rp60 Juta
Melalui Twitter resmi BKN juga mengumumkan hal tersebut.
"Sampai 4 April 2019 pkl 16.00 WIB, Ka BKN sdh tanda tangan digital (DS) kelulusan #P3K2019 Tahap I untuk 314 instansi.
Sebanyak 75 instansi di antaranya sdh "Klik Final DS", shg kelulusan bs dilihat dg login di web SSCASN."
Bagi peserta yang lolos PPPK atau P3K tahap I akan mengikuti tahap pemberkasan di instansi masing-masing.
Peserta juga akan diminta untuk melihat pengumuman PPPK atau P3K tahap I di situs atau media sosial instansi masing-masing.
Tata cara pemberkaan juga telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.
Update Penetapan NIP CPNS