CPNS 2019

Cek Namamu Sekarang, BKN Umumkan Validasi Hasil P3K di Sscasn.bkn.go.id, Ini Tahapan Selanjutnya

Penulis: Ilusi
Editor: Erlina Fury Santika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK atau P3K Portal Pendaftaran

Syarat Passing Grade

Agar lolos menjadi PPPK, peserta harus mencapai nilai passing grade yang ditentukan.

Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, passing grade seleski PPPK 2019 tahap I memakai sistem bertingkat atau cascaing.

Pertama, Nilai kumulatif yang harus dicapai peserta dalam seleksi kompetensi yakni, 65 poin.

Kedua, pada sub kompetensi teknik harus mencapai minilai 43 poin.

Ketiga, jika kedua hal tersebut terpenuhi, baru berlaku passing grade wawancara minimal 15 poin.

Akan tetapi, meski nilai wawancara peserta melebihi 15 poin, namun dua syarat sebelumnya tidak terpenuhi, maka peserta dinyatakan tidak lolos.(*)

Berita Terkini