Dihajar membabib buta
Wakapolres Malang Kota, Kompol Yoghi Hadisetiawan menjelaskan pembunuhan berawal saat tersangka SW dan B (15) menjemput korban Suyono (34) tahun dari Cafe Union pada Selasa (2/4/2019) pukul 02.30 WIB.
Usai itu, korban dibawa ke Jembatan Gadang dan dihajar secara membabi buta.
"Setelah turun, para pelaku melihat korban dan timbul rasa emosi kemudian langsung memukuli korban," kata Yoghi.
Dari hasil visum, ditemukan empat luka tusukan di area perut, pinggang dan dada.
Pelaku penusukan, hanya satu orang, yakni tersangka dengan inisial D (17).
"Nusuknya pakai pisau kira-kira panjangnya 20 cm," katanya.
Yoghi mengatakan motif pembunuhan terhadap Suyono dilatari kesalahpahaman.
Menurut tersangka berinisial I, korban adalah informan yang berpotensi mengadukan perbuatan tersangka kepada polisi.
"Jadi pihak perempuan (tersangka inisial SW), memanggil teman-temannya dan teman-temannya ini merasa jengkel akhirnya menyetujui untuk merencanakan sesuatu," ucap dia.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka itu dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Komplotan Pengangguran dan Anak Putus Sekolah
Ketujuh tersangka pelaku pembunuhan di Pasar Gadang, Kota Malang adalah komplotan pengangguran dan anak putus sekolah.
Dari total tujuh tersangka yang diamankan, empat di antaranya dibawah umur.
"Semuanya tidak bekerja. Yang dibawah umur juga sudah putus sekolah," kata Wakapolres Kota Malang, Kompol Yoghi Hadisetiawan, Kamis (4/4/2019).