Ia menambahkan ketujuh tersangka yang ditangkap adalah AW (21), SW (20), ADY (23), I (17), D (17), B (15) dan K (15).
Satu tersangka lagi berinisial Q belum berhasil ditangkap alias buron.
"Satu lagi buron tapi informasi keberadaan sudah kami kantongi," ucapnya.
Menurut Yoghi, motif pembunuhan terhadap Suyono (34) dilatari kesalahpahaman.
Pengakuan tersangka menyebut Suyono adalah informan yang berpotensi mengadukan perbuatan tersangka kepada polisi.
"Jadi salah satu saudara pelaku pernah ditangkap katanya karena informan dari korban," katanya.
Dari hasil visum, terdapat empat luka tusukan dibagian perut, pinggang dan dada.
Tusukan tersebut dilakukan oleh tersangka D menggunakan pisau dengan panjang 20 cm.
"Pembunuhan direncanakan oleh ketujuh orang pelaku ini. Ada empat luka tusuk di perut, pinggang dan dada. Memakai pisau berukuran 20 cm," ucap Yoghi.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kronologi pembunuhan
Polisi telah meringkus 7 orang yang diduga melakukan pengeroyokan dan menyebabkan tewasnya seorang pria di Jembatan Gadang, Kota Malang.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Meskipun demikian, Komang belum bisa memberikan konfirmasi terkait nama-nama dari tujuh pelaku pengeroyokan tersebut.
"Ya, anggota kami telah menangkap tujuh orang tersangka pelaku yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Gadang," ucapnya.