Pemilu 2019

Panduan Mencoblos Agar Sah, Tapi Kenali Dulu 5 Surat Suara Pemilu 2019

Penulis: Y Gustaman
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Specimen 5 surat suara yang akan dicoblos pemilih di TPS pada Pemilu 2019, 17 April nanti.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tinggal tujuh hari lagi Pemilihan Umum 2019 yang jatuh pada 17 April dan ini akan menjadi sejarah karena pertama kalinya berlangsung serentak.

Sebagai pemilih yang pintar kenalilah 5 surat suara yang akan dibagikan.

Lima surat suara itu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten atau Kota.

Ada pengecualian yang berlaku di DKI Jakarta di mana pemilih hanya akan mendapatkan empat surat suara dan tidak memilih DPRD Kabupaten/Kota.

Agar tidak bingung saat memberikan hak suaranya di TPS atau bilik suara, kenalilah 5 surat suara yang akan dicoblos.

Surat Suara Presiden dan Wapres

Surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.

Di dalamnya mencantumkan foto pasangan capres dan cawapres 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin dan capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Kedua foto pasangan capres dan cawapres berlatar belakang bendera Merah Putih, tercantum di dalamnya nomor urut masing-masing pasangan calon.

Specimen surat saura presiden dan wakil presiden Pemilu 2019. (Istimewa)

Surat suara untuk DPR RI

Surat suara untuk DPR RI berwarna kuning dan di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.

Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.

Specimen surat suara DPR RI Pemilu 2019. (Istimewa)

Surat suara DPD RI

Sementara surat suara DPD RI berwarna merah dan di dalamnya terdapat foto setiap calon anggota DPD RI.

Surat suara DPD RI Pemilu 2019. (Istimewa)

Surat suara DPRD Provinsi

Halaman
123

Berita Terkini