Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Tri Sadono mengatakan, pihaknya telah dua kali memanggil Rocky Gerung dan Tompi untuk bersaksi di persidangan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet.
Namun, terang Daru, baik Rocky maupun Tompi belum bersedia untuk hadir, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (11/4/2019).
"Yang bersangkutan sudah dua kali kita panggil, tapi belum bisa memenuhi, belum bersedia hadir," kata Daru usai persidangan.
"Makanya kami tadi minta kepada Majelis Hakim untuk membuat penetapan pemanggilan paksa, dan ternyata majelis hakim memberikan kesempatan untuk kami panggil sekali lagi," ujarnya.
Jaksa menganggap Tompi memiliki kapasitas sebagai saksi ahli karena telah mengungkap tanda-tanda operasi plastik yang dilakukan Ratna.
"Beliau yang menjelaskan bahwa ternyata apa yang disampaikan terdakwa bukan karena penganiayaan, tapi karena oplas face lift itu. Justru itu lah yang ingin kita pastikan," jelas Daru.
Sedangkan, kehadiran Rocky dinilai dapat memperkuat unsur-unsur dakwaan yang ditujukan Jaksa terhadap Ratna.
Daru mengatakan, Rocky dan Tompi akan kembali dipanggil pada persidangan berikutnya, Selasa (23/4/2019).