Mengenai motif, pelaku diduga memiliki rasa dendam dan kesal kepada korban.
"Pengakuan tersangka, korban suka nyindir-nyindir. Ada yang masalah tadi pacaranya satu, yang kedua salah satu tersangka ini yang notabene ibunya sudah meninggal dunia, tapi selalu diungkit-ungkit pernah meminjam uang. Padahal sudah dibayar mengapa masih diungkit-ungkit," papar Anwar.
• Temui dan Kecup Kening Audrey, Atta Halilintar Beberkan Janjinya: Jangan Nangis Lagi
• Sang Ibu Beberkan Kondisi Audrey: Dia Selalu Terbangun, Terbangun dan Teriak Takut
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," terangnya.
Sebelumnya diwartakan, remaja putri yang diduga pelaku dari kasus penganiayaan siswi SMP di Pontianak memberikan pengakuan, Rabu (10/4/2019).
Setidaknya ada tujuh siswi SMA yang membuat pengakuan terkait kasus penganiayaan yang menimpa Audrey (14) itu.
Tujuh remaja putri itu pun lantas membuat klarifikasi di Mapolresta Pontianak.
Satu dari tujuh remaja putri itu mengakui dirinya sebagai pelaku dari kasus penganiayaan Audrey.
"Saya salah satu dari pelaku 12 orang ini," ucap remaja putri yang mengenakan jaket putih bergaris merah.
Ia pun meminta maaf kepada korban dan keluarga.
"Saya meminta maaf kepada korban dan kepada keluarga korban," katanya.
Kemudian, ia juga menyebut bahwa tidak ada kejadian kepala korban dibenturkan ke aspal seperti kabar yang beredar.
Tak hanya itu, remaja putri itu pun mengatakan, dirinya tidak ada maksud untuk merusak keperawanan korban.
"Tidak ada penyekepan, tidak ada seretan, tidak ada menyiram secara bergiliran, tidak ada pembenturan kepalanya ke aspal itu tidak ada," terangnya,