Penganiayaan Siswi SMP

Terungkap Motif dan Peran Pelaku Kasus Penganiayaan Audrey, Korban Diperlakukan Begini

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak - Terduga pelaku penganiayaan Audrey.

TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi mengungkapkan fakta baru terkait Kasus penganiayaan siswi SMP di Pontianakan.

Kasus penganiayaan yang menimpa Audrey (14) ini belakangan ini memang jadi perhatian publik.

Mulanya, Audrey dikabarkan dikeroyok siswi SMA berjumlah 12 orang

Namun baru-baru ini pihak kepolisian angkat suara terkait hal itu.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Anwar mengatakan bahwa pelaku penganiayaan Audrey hanya tiga orang.

"Fakta yang ada tidak ada 12 orang, yang ada hanya tiga orang," ucap Anwar seperti dikutip TribunJakarta dari TribunPontianak.

Pihaknya pun kini telah menetapkan ketiga remaja perempuan itu sebagai tersangkat.

Adapun tiga remaja putri siswi SMA tersebut masing-masing berinisial L alias F (17), A alias T (17), dan N alias C (17).

"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," terang Anwar.

Ia menjelaskan bahwa penganiayaan dilakukan secara bergiliran di dua tempat.

"Yang melakukan pertama tersangka satunya, kemudian anjut lagi tersangka kedua, kemudian ketiga," jelasnya.

Permintaan Maaf dan Pengakuan Terduga Pelaku Penganiayaan Audrey, Bantah Benturkan Kepala ke Aspal

Momen Haru Pertemuan Atta Halilintar dengan Audrey: Ga Kuat Senangnya, Ga Sia-sia Batalin Acara

Anwar pun membeberkan fakta lainnya terkait hal yang dilakukan pelaku kepada korban.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa sempat beredar kabar alat vital korban ditusuk pelaku.

Namun faktanya kejadian tersebut tidak dilakukan pelaku kepada korban.

"Dari pengakuan korban tidak ada menerangkan pemukulan di bagian kelamin. Dari lima saksi yang juga diperiksa juga tidak ada perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban," urainya.

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Anwar pun menyebut bahwa hasil visum korban tidak menunjukkan adanya memar atau permukaan sobek pada bagian alat vital korban.

"Tidak ada perlakuan alat kelaminnya ditusuk seperti itu, dan itu bukan berasal dari keterangan korban," ucap Anwar.

"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atau memar," tambahnya.

Anwar juga menjelaskan, berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan RS Pro Medika Pontianak pada Rabu (10/4/2019) kemarin, tidak ada bengkak di kepala korban.

Kondisi mata korban pun tidak ditemukan memar.

Penglihatan korban juga normal.

Penyesalan Tersangka Pengeroyokan Siswi SMP, Ibunda Korban: Bagaimana Jika Audrey Berhenti Bernapas?

Terbaring Lemas, Audrey Tersenyum Terima Dukungan dari Arap hingga Ifan Seventeen: Terima Kasih

Untuk kondisi telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.

"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," tuturnya.

"Organ dalam tidak ada pembesaran. Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," tambahnya.

Ia lantas membeberkan hal yang yang telah dilakukan pelaku kepada korban.

FOLLOW:

Anwar mengatakan, satu dari tiga pelaku tersebut menjambak rambut korban.

Kemudian ada pula yang mendorong korban hingga terjatuh.

Tak hanya itu, Anwar juga menyebut bahwa satu pelaku sempat memiting dan memukul korban seraya melempar sandal.

"Itu yang dilakukan tapi hasil visumnya seperti yang tadi, sehingga kasus ini kita proses sesuai dengan fakta yang ada," jelasnya.

Mengenai motif, pelaku diduga memiliki rasa dendam dan kesal kepada korban.

"Pengakuan tersangka, korban suka nyindir-nyindir. Ada yang masalah tadi pacaranya satu, yang kedua salah satu tersangka ini yang notabene ibunya sudah meninggal dunia, tapi selalu diungkit-ungkit pernah meminjam uang. Padahal sudah dibayar mengapa masih diungkit-ungkit," papar Anwar.

Temui dan Kecup Kening Audrey, Atta Halilintar Beberkan Janjinya: Jangan Nangis Lagi

Sang Ibu Beberkan Kondisi Audrey: Dia Selalu Terbangun, Terbangun dan Teriak Takut

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," terangnya.

Sebelumnya diwartakan, remaja putri yang diduga pelaku dari kasus penganiayaan siswi SMP di Pontianak memberikan pengakuan, Rabu (10/4/2019).

Setidaknya ada tujuh siswi SMA yang membuat pengakuan terkait kasus penganiayaan yang menimpa Audrey (14) itu.

Tujuh remaja putri itu pun lantas membuat klarifikasi di Mapolresta Pontianak.

Satu dari tujuh remaja putri itu mengakui dirinya sebagai pelaku dari kasus penganiayaan Audrey.

"Saya salah satu dari pelaku 12 orang ini," ucap remaja putri yang mengenakan jaket putih bergaris merah.

Terduga pelaku kasus penganiayaan siswi SMP di Pontianak. (YouTube Tribun POntianak)

Ia pun meminta maaf kepada korban dan keluarga.

"Saya meminta maaf kepada korban dan kepada keluarga korban," katanya.

Kemudian, ia juga menyebut bahwa tidak ada kejadian kepala korban dibenturkan ke aspal seperti kabar yang beredar.

Tak hanya itu, remaja putri itu pun mengatakan, dirinya tidak ada maksud untuk merusak keperawanan korban.

"Tidak ada penyekepan, tidak ada seretan, tidak ada menyiram secara bergiliran, tidak ada pembenturan kepalanya ke aspal itu tidak ada," terangnya,

"Apalagi untuk merusak keperawanannya," tambahnya.

Kini, ia merasa turut menjadi korban.

"Sekarang saya sudah di-bully, dihina, dicaci maki, diteror padahal kejadiannya tidak seperti itu," ungkapnya.

Hotman Paris Minta Pelaku Kasus Audrey Ditangkap & Diadili: Tindak Pidana Serius Gak Bisa Dihentikan

Tanggapi Kasus Perundungan Siswi SMP, Jokowi Minta Kapolri Bertindak hingga Singgung Revisi Regulasi

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi berinisial Audrey menjadi korban pengeroyokan.

Terduga pengeroyok yang brutal itu berasal dari berbagai SMA di Kota Pontianak.

Korban sendiri saat ini masih tergeletak di rumah sakit, menjalani perawatan insentif guna memulihkan fisik dan psikisnya yang mengalami trauma parah.

Kasus tersebut pun tengah ditindaklanjuti kepolisian setempat untuk dikembangkan dalam proses penyelidikannya.

Dikutip TribunJakarta dari TribunPontianak, Kanit PPA Polresta Pontianak, Iptu Inayatun Nurhasanah mengatakan pihaknya baru saja menerima limpahan berkas dari Polsek Pontianak Selatan pada Senin lalu.

"Kita baru saja mendapatkan limpahan berkasnya," ucap Nurhasah saat diwawancarai, Senin (8/4/2019).

Simak Videonya:

Berita Terkini