Saat ditanya wartawan mengenai payung hukumnya, Anies Baswedan mengatakan hal tersebut membutuhkan proses di DPRD.
"Bukan Pergub ini kan Perda. Kalau Perda harus dengan DPRD, harus masuk dulu di dalam prolegda. Setelah disepakati dengan prolegda baru nanti pembahasan," kata dia.
Becak tersebut pun baru hanya akan disimpan di Balai Kota dan tidak dioperasikan.
"Terima kasih, saya akan simpan di Balai Kota," ujar Anies kepada Hanafi.
Regulasi yang melarang pengoperasian dan pembuatan dan penyimpanan becak tercantum dalam Perda nomor 8 tahun 2007, tentang ketertiban umum, pasal 29 ayat 1 huruf (a) dan (b) .
Pasal 29
(1) Setiap orang atau badan dilarang:
a. Melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya.
b. Mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya.
Sanksi bagi pelanggar pasal 29 ayat 1 huruf a pun tertera pada pasal 62 ayat 3.
Pelanggar akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 5.000.000, dan paling banyak Rp 30.000.000.
Sedangkan pelanggar pasal 29 ayat 1 huruf b tertera pada pasal 62 ayat 4.
Pelanggar akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 30 hari atau denda paling sedikit Rp 250.000, dan paling banyak Rp 5.000.000.
Nasib si becak mulai usang
Hampir setahun sejak diberikan Hanafi Rais, kondisi becak mulai usang dan dibiarkan terpajang di samping kafe Jak Bistro, Gedung Balai Kota DKI Jakarta.