Bila Anda di lajur paling kanan (pada kondisi jalan dengan dua lajur) hal ini dilakukan bila ada kendaraan yang akan mendahului anda dengan memberikan tanda high beam lamp (lampu jauh) ke arah Anda, juga mengantisipasi pengendara ugal-ugalan yang melakukan tail gating di belakang Anda.
Bila kondisi-kondisi ini terjadi, tetap tenang, hidupkan lampu sign kiri, dan tetap melakukan gerakan pada poin nomor 2 untuk berpindah lajur.
Dasar Hukum: Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)
7. Tetap melakukan menjaga jarak minimal 3,5 detik dari kendaraan di depan Anda.
Dengan penjabaran, 1 detik adalah waktu refleks ketika mata mengirimkan sinyal ke otak, lalu 1 detik adalah waktu otak memberikan perintah kepada organ tubuh, 1 detik adalah perkiraan teknis kendaraan (traksi ban, rem, dlsb), dan terakhir 0,5 detik adalah spare (cadangan) waktu dari semuanya.
Dasar Hukum (menjaga jarak, bukan durasi jarak): Pasal 62, PP No.43/1993
8. Selain menjaga jarak di depan Anda, jagalah jarak dengan kendaraan di belakang Anda juga dengan melakukan poin nomor 5.
Usahakan untuk melakukan antisipasi, dengan cara berpindah lajur, jangan melakukan sudden brake pengereman mendadak), ini akan membahayakan Anda.
Dasar Hukum (posisi kendaraan, bukan durasi jarak): Pasal 61, PP No.43/1993
9. Ketika Anda hendak mendahului kendaraan di depan Anda, berikan tanda dengan high beam lamp (lampu jauh) walau siang hari.
Lakukan dengan cara yang elegan, bila masih membandel, tetap pada lajur Anda (kondisi ruang di depan kendaraan depan diprediksi lebih dari 5 detik dengan kendaraan di depannya).
Sebisa mungkin tidak membuat diri Anda di dalam posisi orang yang salah prosedur.
Anggap saja mereka yang pelan di lajur yang paling kanan sebagai speed limitter perjalanan Anda dan melatih kesabaran ketika berkendara di jalan tol.
Dasar Hukum: Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)
10. Tidak menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain.