Dasar Hukum : Pasal 41 (1) UU. No.15/2005
11. Tetap waspada dan memperhatikan semua rambu dan marka yang ada sepanjang jalan tol.
Sebab, itu adalah panduan dasar keselamatan dan etika berkendara di jalan tol.
Salah satu contohnya adalah, perintah untuk menggunakan lampu utama ketika melewati terowongan di salah satu ruas jalan tol, bukan menghidupkan lampu tanda bahaya (hazzard sign).
Dasar Hukum: Pasal 106 (4) UU. No.22/2009
12. Usahakan untuk tidak menggunakan lampu hazard ketika hujan lebat.
Sebab, pengendara lain akan kesulitan untuk mendeteksi gerak kendaraan Anda.
Dasar Hukum : tidak ada, hanya etika berkendara.
"Tidak ada yang akan mampu menjalankan semuanya 100% sesuai dengan peraturan atau undang-Undang yang berlaku, selama kehidupan lalu lintas darat selalu dianaktirikan oleh pemerintah (tidak ada ketegasan hukum, fokus atas pertumbuhan industri otomotif, dan faktor pendukung lainnya).
Tapi percayalah, peraturan dan undang-undang yang berlaku adalah pembimbing Anda untuk tetap selamat, aman, dan beretika di jalan raya."
(TribunPalu.com/Rizki A. Tiara)
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul 12 Tips dan Etika Mengemudi dengan Aman dan Selamat di Jalan Tol