1. SIM Asli. Bila sudah lewat satu hari, maka otomatis buat SIM baru dan tidak bisa di pelayanan SIM Keliling.
2. E-KTP
3. Fotokopi E-KTP
Perlu diketahui, pelayanan SIM Keliling hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Sedangkan hari Jumat dan Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, jumlah formulir dibatasi 150 lembar.
Warga juga dapat memperlanjang masa berlaku SIM di Satpas pembantu seperti yang ada di pusat perbelanjaan Mall @ Alam Sutera dan TangCity Mall.
Gerai SIM Mall @ Alam Sutera berada di 1st Floor LG-08B, buka dari hari Senin sampai Sabtu pukul 10.00-17.00 WIB, untuk hari Minggu libur.
Lalu, gerai pelayanan perpanjang masa berlaku SIM juga hadir di TangCity Mall Lantai 2 Food Court, Senin-Sabtu pukul 10.00-17.00 WIB, Minggu juga libur.
Untuk warga di sekitar Serpong juga bisa meIakukan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM di Satpas Pembantu SIM Serpong.
Sedangkan, warga di sekitar Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug dan sekitarnya juga bisa melakukan perpanjangan di SIM Corner Summarecon Digital Center.