Sopir Fortuner Arogan Injak Kap Mobil Minta Maaf, Kasus Berujung Damai dan Pelajaran yang Dipetik

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat permintaan maaf pengemudi arogan yang injak mobil karena jalurnya terhalang.

Dalam ungguhan akun Instagram @ridholaksamana, diketahui peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.05 WIB.

Ridho sendiri merupakan pengendara yang menjadi korban amukan pria tersebut.

Pada postingannya, Ridho menceritakan kronologis kejadian lantaran dirinya yang sedang berada di jalur satu (lambat) tak memberi akses ke pengendara Fortuner yang ingin menyalip dari bahu jalan.

Kondisi lalu lintas pun saat itu diceritakan sedan macet parah.

Saat itu ada polisi di depannya, dia pun sengaja tak memberikan akses agar Fortuner tersebut terlihat oleh polisi dan bisa ditilang.

Video aksi arogan pengendara Toyota Fortuner di Tol Pancoran tersebut langsung viral di Instagram. (ISTIMEWA/Tangkap layar Instagram @ridholaksamana)

Alhasil polisi pun menghentikan Fortuner tersebut, tapi tak sampai lima detik Fortuner tersebut sudah jalan lagi dan mengejar mobil yang dikendarai Ridho sehingga terjadi aksi arogan tadi.

"Jalan tol macet parah, kebetulan saya di jalur 1 (jalur pelan). Kemudian ngeliat didepan ada mobil lg ditilang karena jalan di bahu jalan.

Tiba2 ada mobil dengan nomor polisi B 1592 BJK mau nyalip dari arah bahu jalan juga ke jalur satu.

Saya hadang karena posisi juga lg macet dengan harapan polisi didepan ngeliat dan nilang mobil itu.

Mobil itu akhirnya di stop polisi tapi ga sampai 5 detik tancap gas lagi dan tiba2 mepet ke mobil saya kemudian dia buka kaca dan nyiramin air ke mobil saya.

Tidak puas dengan siramin air, dia cegat mobil saya dan turun dari mobilnya kemudian mencoba melakukan perusakan ke mobil saya," tulis Rido dalam akun Instagramnya.

Sebelumnya Kompas.com, sudah pernah membahas soal pelanggaran lalu lintas saat menyalip atau menggunakan bahu jalan tol yang memang secara undang-undang tidak diperbolehkan.
Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :

  • Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  • Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
  • Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
  • Tidak hanya itu, secara masalah kendaraan yang mendapat prioritas atau hak istimewa di jalan raya, juga sudah pernah dibahas sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135.

Belajar dari kasus ini hingga berujung damai

Saat ini, pelaku yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Halaman
123

Berita Terkini