"Erin Taulany dilaporkan oleh pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo. Dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono Argo saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2019).
Mengacu pada laporan tersebut, Erin disebut telah melakukan tindak pidana setelah mencemarkan nama baik calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto. Untuk melengkapi laporan itu, pelapor menyertakan barang bukti.
"Ada capture unggahan Instagram," ungkap Argo.
• Andre Rosiade dan Kapitra Ampera Debat Panas Soal Klaim Menang Pilpres, Pembawa Acara Ingatkan Ini
• Andre Taulany & Keluarga Tinggalkan Rumah Setelah Istri Dianggap Hina Prabowo, Ini Kata Asistennya
• Beda Usia 11 Tahun dengan Andre Taulany, Simak 6 Fakta Erin Taulany yang Dilaporkan Soal Prabowo
• Intip Sederet Foto Erin Taulany, Istri Andre Taulany yang Ramai Diperbincangkan
• Postingan Istri Andre Taulany Jadi Viral di Medsos, Hanum Rais Bereaksi Begini
Pada saat ini, aparat kepolisian masih menyelidiki kasus itu. Untuk kepentingan penyelidikan, pihaknya akan mengklarifikasi laporan tersebut dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan saksi.
"Diklarifikasi itu artinya nanti pelapor akan ditanya yang dilaporkan itu apa, buktinya apa. Lalu, saksi dan pihak terlapor akan dipanggil juga," tambahnya.
Pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, istri Andre Taulany, Reinwartia Trygina alias Erin Taulany memposting foto calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto di media sosial, Instagram.
Selain memposting foto, Erin juga menulis pernyataan yang dianggap menghina mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus itu. (Tribunnews.com)