Incar Korban Lewat Google Maps, Tiga Penodong di Jalan Tol Sudah Delapan Kali Beraksi

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka yang diamankan Polres Metro Jakarta Utara, Senin (22/4/2019).

Bermodalkan senjata tajam, ketiganya pun menodong dan mengambil barang berharga milik korban.

Cerita Driver Cantik Aldita Putri: Mobil Masuk Gang Kecil Hingga Antar Penumpang ke Banten

Perolehan Sementara Suara Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi di Jabodetabek

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba dengan Modus Tempel di Tiang Listrik

Terkait penangkapan, Imam menjelaskan para tersangka diringkus di tiga lokasi berbeda.

Awalnya, polisi menangkap Ardiansyah di kawasan Permai, Tanjung Priok, pada awal Maret lalu.

Kemudian, pada tanggal 10 April 2019 lalu, tersangka Gregian dan Imam akhirnya tertangkap. Gregian ditangkap di Plumpang, Koja, sementara Imam di Sumur Batu, Kemayoran.

Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah badik dan delapan ponsel yang dua di antaranya dipakai tersangka dalam menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, Ardiansyah, Gregian, dan Imam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," tandas Kasat Reskrim.

Berita Terkini