Ketiganya juga sempat melakukan penodongan dengan modus serupa di Tol Ir. Wiyoto Wiyono kawasan Penjaringan sebanyak dua kali pada bulan Februari lalu.
Dua aksi penodongan lainnya juga dilakukan para tersangka di Tol Meruya pada bulan Februari lalu.
"Sementara TKP yang kita dapatkan, karena kita yang menangani jadi baru di sekitar Jakarta Utara saja. Di sepanjang tol Wiyoto Wiyono tadi, yang bersangkutan sering beroperasi di situ," kata Imam.
Imam membeberkan, aplikasi Google Maps yang ada di ponsel pintar para tersangka dipakai untuk memantau situasi lalu lintas, terutama di Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono yang menjadi lokasi penodongan.
Lewat Google Maps, mereka ingin memastikan bahwa kondisi lalu lintas di jalan tol itu sedang macet.
Ketika jalan tol dipastikan macet, mereka menumpang bus-bus tertentu yang melewati jalan tol dari Terminal Tanjung Priok.
Kemudian, saat bus yang mereka tumpangi melewati titik kemacetan, para tersangka pun turun dan mencari mangsa.
Bermodalkan senjata tajam, ketiganya pun menodong dan mengambil barang berharga milik korban.
Terkait penangkapan, Imam menjelaskan para tersangka diringkus di tiga lokasi berbeda.
Awalnya, polisi menangkap Ardiansyah di kawasan Permai, Tanjung Priok, pada awal Maret lalu.
Kemudian, pada tanggal 10 April 2019 lalu, tersangka Gregian dan Imam akhirnya tertangkap. Gregian ditangkap di Plumpang, Koja, sementara Imam di Sumur Batu, Kemayoran.
Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah badik dan delapan ponsel yang dua di antaranya dipakai tersangka dalam menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya, Ardiansyah, Gregian, dan Imam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," tandas Kasat Reskrim.
Konsumsi Sabu