Pelaku Penodongan di Jakut Gunakan Google Maps, Beraksi 8 Kali di Jalan Tol

Penulis: MuhammadZulfikar
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka yang diamankan Polres Metro Jakarta Utara, Senin (22/4/2019).

Tiga penodong yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara usai melakukan aksinya di jalan tol diduga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk mengonsumsi narkoba.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Imam Rifai menjelaskan ketiganya dinyatakan positif mengonsumsi sabu saat polisi melakukan tes urine kepada mereka.

Polisi menduga, selain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, para tersangka juga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk mengonsumsi sabu.

"Beberapa ada yang digunakan untuk kebutuhan pribadi, ada beberapa yang kemungkinan digunakan untuk happy-happy atau mungkin untuk narkoba (sabu), masih didalami," kata Imam.

Ketiga tersangka melakukan aksinya bermodalkan aplikasi navigasi Google Maps untuk memantau kondisi lalu lintas di Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, Jakarta Utara.

Kemudian, mereka akan menumpang bus hingga ke lokasi kemacetan di jalan tol untuk mencari korbannya.

Mereka mencari pengendara mobil pribadi maupun mobil boks yang sengaja membuka kacanya.

Bermodalkan senjata tajam, ketiganya pun menodong dan mengambil barang berharga milik korban.

M Taufik Optimis Jabat Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo: Gerindra Saja Masih Dibawah PKS

Banyak Petugas PPK Tumbang, Pemda Kabupaten Tangerang Kirim Tim Medis Cek Kesehatan

Salah Input Hasil Suara di Kecamatan Bojongsari, KPU Kota Depok Sampaikan Permohonan Maaf

Andre Taulany Datangi Polda Metro Usai Postingan Istri Jadi Viral: Klarifikasi dan Akun Erin Diretas

"Terhadap kendaraan-kendaraan yang kacanya terbuka, tersangka melakukan aksinya, dengan melakukan pengancaman dan meminta barang-barang berharga dari korban-korbannya," kata Imam.

Polisi meringkus ketiga tersangka berdasarkan rekaman kamera pengintai yang ada di jalan tol.

Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah badik dan delapan ponsel yang dua di antaranya dipakai tersangka dalam menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, Ardiansyah, Gregian, dan Imam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," tandas Kasat Reskrim. (Gerald Leonardo)

Berita Terkini