4. Sudah Diamankan Polisi
Polisi yang menerima laporan warga kemudian datang ke lokasi kejadian.
Pihak kepolisian juga mengamankan pisau yang digunakan Riyan untuk menodong korban.
"Sejumlah barang bukti juga sudah kami amankan, antara lain pakaian korban dan pisau yang dipakai pelaku untuk mengancam korban," jelas Faruk.
Karena ulahnya, Riyan terjerat pasal Pasal 285 KUHP subsider Pasal 335 KUHP tentang perkosaan dan ancaman dengan kekerasan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul FOTO Kuli Bangungan yang Perkosa Perempuan 35 Tahun di Siang Bolong, Sempat Todongkan Pisau,