TRIBUNJAKARTA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri dan pensiunan akan cari pada 24 Mei 2019 nanti.
Sementara gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan pensiunan akan cair pada bulan Juni 2019.
Lantas bagaimana dengan nasib PNS yang baru bekerja?
Apakah mereka akan menerima THR layaknya PNS yang sudah lama bekerja?
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, kepastiannya pembayaran THR bagi PNS, TNI-Polri dan pensiunan dilakukan pada Jumat, 24 Mei mendatang.
• THR PNS Turun 24 Mei dan Disusul Gaji ke-13, Begini Kata BKN Soal Nasib CPNS 2018
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Mohammad Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com.
Mohammad Ridwan menjelaskan, besaran THR bagi aparat negara dan pensiunan tak hanya berupa gaji pokok.
Melainkan ada tambahan tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Bahkan untuk pengalokasian dana THR bagi ASN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan anggaran senilai Rp 20 triliun.
Setelah THR bagi PNS cair, para abdi negara ini kembali ketiban untung dengan mendapatkan gaji ke-13.
• Besaran THR dan Tiga Fakta Pemberian untuk PNS, TNI dan Polri
Pencairan gaji ke-13 bagi PNS dijadwalkan cair pada pertengahan tahun atau setelah Lebaran.
"Nanti untuk gaji ke-13 baru kami bayarkan pada pertengahan tahun karena itu adalah membantu biaya sekolah anak para ASN," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Bila PNS pasti mendapatkan THR dan gaji ke-13, bagaimana dengan nasib para CPNS 2018?
Lewat akun Twitter resmi, @BKNgoid, BKN memberikan jawaban saat ditanyai netter soal apakah CPNS 2018 akan menerima THR dan gaji ke-13.
"@BKNgoid kami yg CPNS 2018 ikutan dapat atau gak ya mimin THR dan 13,, mohon kepastian nya biar gak terlalu ngarep," tanya seorang netter.