Kasus Makar

Kivlan Zen Dicekal Bepergian ke Luar Negeri, Begini Faktanya

Editor: Mohamad Afkar Sarvika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein saat ditemui Tribunnews.com di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016)

"Yang kita akan sisir kita dengarkan kita analisis semua tokoh siapapun dari manapun, bahkan tidak usah tokoh, masyarakat pun kalau bicaranya sudah kita anggap menabrak hukum masa ga dihukum sebagai sanksi," tambahnya.

Menkopolhukam Wiranto. (YouTube TVONe)

Menurutnya, hal itu dilakukan guna menjaga keamanan dan kebersamaan di negeri ini.

"Negeri ini kan yang memang negeri hukum, semua berdasarkan hukum, kalau kemudian kebebasan dibiarkan sebebas-bebasnya bagaimana wajah negeri ini. Ini agar negera tetap aman damai dan tetap satu kebersamaan," tandasnya.

Sementara itu Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen angkat suara terkait hal itu.

Kivlan Zen nampak tak sependaoat dengan apa yang disampaikan Wiranto.

"Ini kita mau tanya kepada Wiranto kepda pejabat khususnya kepada pihak yang berwnang, 'apakah dibolehkan mencatat dan memantau pikiran, ucapan dan tindakan seseorang?' menurut undang-undang melanggar pasal 28 E tentang Hak Asasi Manusia, hak untuk hidup hak untuk berbicara," katanya seperti dilansir TribunJakarta dari tayangan program Apa Kabar Indonesia tvOne.

"Kalau dipantau kemudian dibawa ke ranah hukum itu adalah negara-negara diktator proletar," tambahnya.

Sylviana Murni Ungkap Kerinduan Saat Bulan Ramadan

Real Count Jumat Siang Jokowi-Maruf Unggul 14.411.685 Suara dari Prabowo-Sandi

Sementara itu diwartakan Kompas.com sebelumnya, Tim asistensi hukum yang dibentuk Wiranto sudah mulai efektif bekerja.

Pada Kamis (9/5/2019) kemarin, Wiranto memimpin rapat yang dihadiri oleh para pakar dalam tim tersebut.

Agenda rapat tersebut untuk membahas koordinasi pelaksanaan tugas Tim Asistensi Polhukam dengan lembaga lain.

Turut hadir dalam rapat itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono, serta Kepala Bareskrim Idham Aziz.

"Sudah dibahas semuanya tadi oleh pakar hukum yang kita kumpulkan untuk membantu menelaah menilai melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan," kata Wiranto kepada wartawan usai rapat.

Wiranto mengatakan, Tim Asistensi Hukum Polhukam saat ini terdiri dari 22 pakar. Jumlah itu terdiri dari pakar, staf Polhukam hingga anggota Polri.

Namun, tak menutup kemungkinan jumlah pakar dalam tim itu akan bertambah lagi.

Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto:

Halaman
1234

Berita Terkini