Kasus Makar

Kivlan Zen Dicekal Bepergian ke Luar Negeri, Begini Faktanya

Editor: Mohamad Afkar Sarvika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein saat ditemui Tribunnews.com di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016)

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dicekal bepergian ke luar negeri.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

"Ya, dicekal. Sudah dikirim (surat cekal)," kata Argo seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/5/2019).

Surat pencekalan tersebut telah dikirimkan ke pihak Kivlan Zen. 

"Sudah dikirim (surat cekal)," ujar Argo.

Permintaan Buka Data Ditolak KPU DKI Jakarta, Saksi dari Perindo Akan Lapor ke MK

Bukan Maling, Tapi Kambing-kambing Ini yang Makan Celana Dalam Warga

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Kivlan Zen pertanyakan soal ini ke Wiranto 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam), Wiranto baru-baru ini membentuk Tim Asistensi Hukum. 

Wiranto membentuk tim hukum ini bukan tanpa sebab.

Dengan keberadaan tim hukum Wiranto, pemerintah dapat mengkaji berbagai aksi yang meresahkan setelah pemilu 2019.

Tim hukum Wiranto ini akan memberikan masukan dan menilai ucapan serta aksi-aksi yang meresahkan pasca pemilu.

Bila suatu perbuatan masuk kategori pidana, maka akan diteruskan ke kepolisian yang selanjutnya dilakukan penindakan.

"Tentu dengan masukan ini kita sangat senang, artinya pemangku kepentingan di bidang hukum mendukung sepenuhnya langkah tegas pemerintah. Dan kita tidak surut lagi. Kita sudah buktikan siapapun yang nyata-nyata melanggar hukum akan kita tindak tegas dengan cara-cara hukum," kata Wiranto seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/5/2019).

Wiranto mengatakan, pihak kepolisian memang bisa langsung menindak apabila ada seseorang atau suatu kelompok yang terindikasi melakukan aksi melanggar hukum.

Namun, keberadaan Tim Asistensi Hukum Polhukam ini justru menunjukkan bahwa polisi tak berbuat semena-mena, melainkan berdasarkan kajian yang sudah dilakukan tim hukum.

"Sehingga kepolisian itu mempunyai back up kajian hukum dari masyarakat sendiri. Jadi kepolisian itu mendapatkan suatu referensi, masukan, back up, agar yang dilakukan itu betul-betul merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan atas dasar hukum," kata dia.

Bentrok di Wonogiri: Dipicu Provokasi Lewat Medsos Hingga Kasat Reskrim Belum Siuman Usai Dikeroyok

Tips Memasak Daging Kambing Agar Terasa Empuk, Begini Caranya

"Jadi jangan ada tuduhan Wiranto kembali ke orba, Pak Jokowi diktator, enggak ada. Justru kehadiran ahli hukum ini membantu kami menjamin kami, bahwa kami bukan diktator. Kami hanya menegakkan hukum yang sudah kita sepakati bersama," tambahnya.

Di sisi lain, wiranto tak menampik bahwa ada tokoh yang menyampaikan suatu hal yang bisa saja menganggu kondusifitas.

Misalnya saja tokoh yang menyinggung soal people power.

Menko Polhukam Wiranto (Istimewa)

Pernyataan people power itu, kata Wiranto, disampaikan tokoh tertentu sebelum digelarnya pemungutan suara pemilu 2019.

"Ada tokoh yang kemudian menyampaikan sebelum Pemilu ini bahwa nanti kalau ada kecurangan tidak perlu lapor kepada MK, tapi kita lakukan saja people power," katanya seperti dilansir TribunJakarta dari tayangan program Apa Kabar Indonesia tvOne..

Kemudian, lanjutnya, ada pula seruan untuk berkumpul membuat gerakan untuk mendiskualifikasi pascapemilu.

"Ada lagi tokoh yang mengatakan ayo kita belum merdeka, kita harus merdeka kita kumpul-kumpul kita akan gerakan untuk mendiskualifikasi," ucapnya.

"Itu kan yang ucapan saya kira perlu dikaji secara hukum, ini masuk ranah yang bagaimana," sambungnya.

Maling Kotak Amal di Masjid Al Ikhlas Sawangan Depok Berhasil Diamankan Petugas

Mudik Lebaran, Rincian Biaya Pengeluaran Tol dari Jakarta ke Solo Hingga Sistem One Way di Tol Japek

Wiranto pun menegaskan bahwa jangan menganggap bahwa pemerintah hanya tajam ke pihak opisisi.

Dijelaskan Wiranto bahwa pemerintah tidak mengenal opisisi.

"Jangan menjustifikasi bahwa yang kita dengarkan, kita sisir, kita analisis ucapan-ucapan tokoh opisis bukan, kita tak mengenal opisisi," jelasnya.

"Yang kita akan sisir kita dengarkan kita analisis semua tokoh siapapun dari manapun, bahkan tidak usah tokoh, masyarakat pun kalau bicaranya sudah kita anggap menabrak hukum masa ga dihukum sebagai sanksi," tambahnya.

Menkopolhukam Wiranto. (YouTube TVONe)

Menurutnya, hal itu dilakukan guna menjaga keamanan dan kebersamaan di negeri ini.

"Negeri ini kan yang memang negeri hukum, semua berdasarkan hukum, kalau kemudian kebebasan dibiarkan sebebas-bebasnya bagaimana wajah negeri ini. Ini agar negera tetap aman damai dan tetap satu kebersamaan," tandasnya.

Sementara itu Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen angkat suara terkait hal itu.

Kivlan Zen nampak tak sependaoat dengan apa yang disampaikan Wiranto.

"Ini kita mau tanya kepada Wiranto kepda pejabat khususnya kepada pihak yang berwnang, 'apakah dibolehkan mencatat dan memantau pikiran, ucapan dan tindakan seseorang?' menurut undang-undang melanggar pasal 28 E tentang Hak Asasi Manusia, hak untuk hidup hak untuk berbicara," katanya seperti dilansir TribunJakarta dari tayangan program Apa Kabar Indonesia tvOne.

"Kalau dipantau kemudian dibawa ke ranah hukum itu adalah negara-negara diktator proletar," tambahnya.

Sylviana Murni Ungkap Kerinduan Saat Bulan Ramadan

Real Count Jumat Siang Jokowi-Maruf Unggul 14.411.685 Suara dari Prabowo-Sandi

Sementara itu diwartakan Kompas.com sebelumnya, Tim asistensi hukum yang dibentuk Wiranto sudah mulai efektif bekerja.

Pada Kamis (9/5/2019) kemarin, Wiranto memimpin rapat yang dihadiri oleh para pakar dalam tim tersebut.

Agenda rapat tersebut untuk membahas koordinasi pelaksanaan tugas Tim Asistensi Polhukam dengan lembaga lain.

Turut hadir dalam rapat itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono, serta Kepala Bareskrim Idham Aziz.

"Sudah dibahas semuanya tadi oleh pakar hukum yang kita kumpulkan untuk membantu menelaah menilai melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan," kata Wiranto kepada wartawan usai rapat.

Wiranto mengatakan, Tim Asistensi Hukum Polhukam saat ini terdiri dari 22 pakar. Jumlah itu terdiri dari pakar, staf Polhukam hingga anggota Polri.

Namun, tak menutup kemungkinan jumlah pakar dalam tim itu akan bertambah lagi.

Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto:

1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum

2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan

3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana

5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur

7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila

8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH

9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara

11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum 13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi

14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM

15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam

16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam

17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri

18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo

19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI

20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri

21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter

23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam

24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam

Simak videonya menit ke 16.00:

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Kivlan Zen Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Berita Terkini